-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Ungkap Kasus Narkoba, Polres Tebing Tinggi Tangkap 2 Orang Pelaku di Desa Paya Pasir

    Redaksi
    Sabtu, 19 Agustus 2023, Agustus 19, 2023 WIB Last Updated 2023-08-19T05:46:25Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Lewat pengungkapan kasus narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap 2 orang pelaku penikmat barang haram narkotika jenis sabu sabu di Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (16/8/2023) dinihari sekira pukul 00.30 WIB.

    Kedua pria pelaku tindak pidana narkotika tersebut yakni MN Alias Dodo (49) dan SDC Alias Sapta (31) yang beralamat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

    Menurut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (19/8) bahwa penangkapan kedua pelaku, bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut kerap dijadikan lokasi bebas para penikmat barang haram sabu.

    "Mendapati informasi tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu, personel dari Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan pengintaian di areal lokasi yang di informasikan," ujar Kasi Humas.

    Semula, tuturnya, terlihat dua orang laki-laki di depan rumah yang gerak-geriknya mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai yang diinformasikan, personel langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku Dodo dan Sapta.

    "Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan menemukan barang bukti berupa plastik asoy warna hijau yang didalamnya ada plastik bekas makanan warna kuning terdapat dompet kecil warna putih yang berisi 1 plastik klip berisi serbuk narkotika jenis sabu seberat 1 gram," terang AKP Agus Arianto. 

    Tidak hanya sampai di situ, petugas juga menemukan sebungkus plastik berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp.200 dan 1 unit handphone android merk Realme warna hitam.

    Usai mengumpulkan barang bukti, petugas langsung mengelandang kedua pelaku kejahatan narkotika jenis sabu ke Mapolres Tebing untuk pemerikasaan lebih lanjut.

    "Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kasi Humas. 



    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini