-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Satreskoba Polres Pali Amankan Apri Alamsyah Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

    Sabtu, 26 Agustus 2023, Agustus 26, 2023 WIB Last Updated 2023-08-26T16:42:40Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     




















    PALI, indometro.id -

     Meskipun Satuan Res Narkoba Polres Pali telah berusaha keras memberantas penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba di Bumi Serepat Serasan ini, namun barang haram itu tetap saja ada di masyarakat.


    Seperti kali ini Satreskoba Polres Pali Polda Sumsel kembali mengamankan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,76 gram dari seorang warga bernama Apri Alamsyah.


    Pria berusia 29 tahun ini merupakan warga asal Lorong mushola Kelurahan Talang Ubi Utara, kecamatan Talang Ubi, kabupaten Pali ini diduga kuat sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu diwilayah Pali.


    Dia diringkus Satreskoba Polres Pali pada saat sedang berada dikontrakkan miliknya, yang terletak di jalan Pahlawan, Kelurahan Talang Ubi, pada Jumat sore (25/8/2023) Sekira Pukul 16.30 WIB.


    Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Pali IPTU Hamdani, SH, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga tersangka pelaku pengedar narkoba golongan satu itu.











    Menurutnya bermula anggota Satnarkoba Polres Pali mengendus bahwa dikontrakkan milik terduga pelaku ini kerap terjadi transaksi Narkoba, mendapatkan informasi itu petugas langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).


    " Setibanya di TKP, anggota kita melihat seorang laki laki yang sedang duduk di depan kontrakan milik terduga tersangka, kemudian anggota melakukan penyamaran (undercover bay) pura pura ingin membeli narkotika jenis sabu," kata IPTU Hamdani.


    Lanjutnya, tidak lama kemudian terduga pelaku ini langsung memberikan narkotika jenis sabu kepada anggota yang menyamar tersebut, setelah dia memberikan barang haram itu, dengan sigap anggota langsung melakukan penangkapan.


    " Dari hasil penggeledahan, di temukan barang bukti 3 (tiga) paket klip bening kecil  yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat  0,76 gram, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong dan 1(satu) unit handphone merk redmi 01 warna putih," jelas Kasat Narkoba Polres Pali.


    Sambungnya, setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu milik dia, dan selanjutnya barang bukti beserta terduga pelaku pengedar ini kita bawa ke  Satres Narkoba Polres Pali guna di lakukan proses Penyidikan lebih lanjut," tandasnya.


    Sumber, Humas Polres Pali, 

    Usman

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini