-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Gerebek Rumah Pelaku Narkoba, Polres Tebing Tinggi Sita Sabu di Jalan Pulau Sumatera

    Redaksi
    Rabu, 23 Agustus 2023, Agustus 23, 2023 WIB Last Updated 2023-08-23T09:24:17Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Penggerebekan sebuah rumah pelaku narkoba yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi didampingi Kepling setempat berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram dari tangan pelaku yang berlangsung di Jalan Pulau Sumatera Gang Sepadan Lingkungan III Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi,  Sabtu (19/8/2023) sore sekira pukul 15.30 WIB.

    "Pelaku berinisial FR alias Pritil (23) diamankan Polisi usai mendengar laporan warga yang resah atas tindakan pelaku kerap melakukan tindak pidana narkoba, sabu sebanyak 2 gram tersebut telah dibungkus dalam 8 paket siap edar," ujar Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (23/8).

    Agus menjelaskan, sebelumnya petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan sekira pukul 15.30 WIB, saat tiba dilokasi, petugas melihat ada seseorang laki-laki yang sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang dimaksud berada di dapur rumah, selanjutnya petugas masuk ke dapur rumah dan mengamankan pelaku.

    Setelah itu petugas dengan didampingi oleh kepling melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan di dalam rumah milik pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone android merk Vivo warna biru, 1 bungkus rokok merk Magnum warna hitam yang berisi 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu ditemukan di atas meja dapur rumah milik pelaku.

    "Selain itu petugas juga menemukan 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 1 bungkus plastik klip berisi beberapa bungkus plastik klip kosong dan 1 buah kotak plastik transparan berisi 2 paket narkotika jenis sabu di dalam speaker yang berada di kamar tidur milik pelaku dan uang tunai berjumlah Rp.65 ribu dari dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan," sambungnya. 

    Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan sejumlah barang bukti  tersebut, dan saat itu pelaku mengakui bahwa semua itu adalah miliknya, petugas langsung membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
     
    "Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas Agus.



    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini