Reduce bounce ratesindo 5 Paket Sabu Diamankan Polisi Saat Ringkus Pria Ini di Jalan Ketumbar Tebing Tinggi - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

5 Paket Sabu Diamankan Polisi Saat Ringkus Pria Ini di Jalan Ketumbar Tebing Tinggi



Tebing Tinggi, Indometro.id -

Setidaknya 5 paket narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi saat meringkus seorang pria berinisial MZ alias Zul (30) di Jalan Ketumbar Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Jumat lalu (28/7/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

"Warga sekitar TKP tersebut ditangkap petugas beserta barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,63 gram, 1 bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, uang tunai Rp 100 ribu dan 1 unit handphone merk Xiaomi warna hitam," terang Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (1/8) kepada awak media. 

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap meresahkan masyarakat dengan perbuatannya dalam melakukan tindak pidana narkotika. 

"Setelah mendengar informasi masyarakat, akhirnya pada hari Jumat (28/7) sekira pukul 16.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial MZ alias Zul di Jalan Ketumbar Bandar Sakti," ujar Kasi Humas. 

Pelaku, imbuhnya,  ditangkap petugas tepatnya di lapangan dekat kandang ayam, dari penangkapan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang ditemukan di atas tanah dekat bawah tempat duduk pelaku.

"Polisi juga menemukan barang bukti.di atas kandang ayam di bawah karpet dan uang sebanyak dua lembar pecahan Rp.50 ribu yang ditemukan dalam saku kanan belakang celana, sedangkan sebuah handphone ditemukan dalam saku depan sebelah kiri," sambung Kasi Humas. 

Petugas kemudian menginterogasi pelaku yang mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya. 

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. 



(AS/IY)

Posting Komentar untuk "5 Paket Sabu Diamankan Polisi Saat Ringkus Pria Ini di Jalan Ketumbar Tebing Tinggi "

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan