-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Komisi III : Partisipating Interest Hak Daerah Yang Wajib Diperjuangkan, Bukan Ditunggu

    Senin, 31 Juli 2023, Juli 31, 2023 WIB Last Updated 2023-08-01T15:09:58Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     

    Zubir HT


    Aceh Utara, Indometro.id - 

    Anggota Komisi III DPRK Aceh Utara Zubir.HT menyambut baik dukungan masyarakat agar pengalihan Partisipasi Interes Block B Aceh Utara segera terwujud guna mengoptimalkan peran Pemkab Aceh Utara dalam mengawal eksplorasi Blok B termasuk menerima hasil dari block B.

    Sampai saat ini proses pengalihan PI di Aceh Utara masih berlangsung dan berjalan on the track, bahkan dibandingkan dengan 47 Daerah Penghasil Migas (Provinsi, Kabupaten dan Kota) lain, prediksinya Aceh Utara merupakan daerah yang paling cepat menyelesaikan pengalihan PI tersebut.

    "Kita harus pahami juga PI itu harus diurus dan diperjuangkan, bukan serta merta datang sendiri, dari 47 daerah yang sedang mengurus PI, Baru 6 Propinsi atau kabupaten Kota yang sudah menerima mamfaat dari PI sedangkan sisanya belum, bahkan ada yang telah mengurusnya sampai 6 dan 7 Tahun,"kata Zubir HT dalam siaran persnya kepada media ini, Senin (31/7/2023).

    Dikatakan, terakhir kami terima informasi Kabupaten Lampung Utara yang telah menerima Surat Pengalihan dari Kementrian ESDM. Dalam proses pengalihan, antara kontraktor dan calon penerima wajib mengikuti ketentuan tahapan yang berlaku, dan tahapan tahapan tersebut membutuhkan waktu dan Negosiasi yang Panjang dan Rumit dengan mempedomani ketentuan Undang undang.

    Namun kami bersyukur teman teman Komisi III DPRK yang diketuai Razali Abu dan Perusahaan daerah konsisten menjalani tahapan tersebut.

    "Kita mengaca pada pengalaman block Rokan Kaltim dan Block ONWJ Jawa Barat yang mengupayakan PI Sampai 4 Tahun, juga block Lampung Utara yang mengurusnya sampai 6 Tahun, jadi kalau ada pemahaman PI Itu datang sendiri tanpa diupayakan itu kurang tepat, kalau datang sendiri kenapa kabupaten lain seperti Medco di Aceh Timur dan Blom Pertamina Ranto tidak ada PI nya,"ujarnya.

    Komisi III DPRK yang membidangi BUMN dan BUMD di Aceh Utara, lanjut Zubir HT, bahwa kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas di akhir tahun ini. Dan saat ini proses nya sudah 95%. Kita berdoa saja semoga cepat selesai.

    "Kita juga berharap tokoh tokoh masyarakat untuk mendalami proses pengalihan PI ini Secara Objecktif, mempelajari secara legal apa saja hak dan kewajiban kita sebagai pemilik hamparan, dan kemudian mendukung proses ini berlangsung secara Baik, agar cita cita segera terwujud,"pungkasnya. (*).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini