-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    LSM Tamperak Laporkan Kegiatan Disdik Tahun Anggaran 2022 ke Kejari

    Anang
    Kamis, 04 Mei 2023, Mei 04, 2023 WIB Last Updated 2023-05-05T04:52:37Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Bengkalis, Indometro.id  - 

    Beberapa proyek pekerjaan pada tahun 2022 yang di bawah naungan dinas pendidikan kabupaten bengkalis dilaporkan Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Bengkalis M. Riduwan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, kamis, (04/05/2023).

    Laporan ini bukan tampa sebab karna perkerjaan yang dilaksanakan ini diduga banyak terjadi kecurangan dilapangan tapi pada hakirnya bisa diterminkan 100 persen oleh Dinas yang bersangkutan hal itu di ungkap M. Riduwan.

    "Yaa kita kita telah melakukan klarifikasi secara tertulis kapada  dinas Pendidikan dengan Nomor :104/ KL/DPD-LSM Tamperak/BKS/2023 namun sangat disayangkan pihak dinas tidak ada balasan baik secara tertulis maupun telepon seluler atas Klarfikasi yang telah kita sampaikan," Kata M.Riduwan.

    Berdasarkan investigasi bersama Tim yang telah kita lakukan ada beberapa titik pekerjaan di bawah naungan dinas pendidikan serat mengalami kecuranagan yang menurut kita dikerjakan pihak rekanan tidak sesuai dengan speck / Bestek, Namun pihak Dinas atau pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ternyata  melakukan terminisasi 100 % baik secara Fisik maupun Keuangan.

    Kita sudah berupaya untuk membangun komonikasi ke pihak Dinas terkait permasalahan tersebut, Tapi hingga hari ini kamis 04 Mei Belum ada tanggapan baik secara tertulis ataupun Via telepon seluler.

    "Dan bertepatan pada hari ini kita secara resmi melaporkan Dinas Pendidikan atas dugaan penyimpangan beberapa  pembangunan yang dilaksanakan tahun anggaran 2022 ke penegak hukum Kajari Bengkalis," katanya.

    Dengan laporan yang kita sampaikan, pihak yang paling  berkompeten dalam melakukan termenisasi adalah rekanan, Konsultan pengawasan dan pihak PPTK Dinas, Jadi harapan kita pihak yang terlibat ini perlu diproses baik secara pertanggung jawaban pisik dilapangan, Maupun pembayaran, Karna tentunya mereka lebih mengetahui sejauh mana pakta di lapangan. Dan kalau pakta itu benar tidak terjadi di penyimpangan di lapangan maka mereka selaku rekanan punya hak untuk mendapat pembayaran sesuai kontrak, Namun apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam melaksanakan kegiatan, sementara pihak Dinas tetap menterminkan anggaran 100 % maka pihak Dinas lah yang bertanggung jawab baik secara administrasi maupun sangsi lainnya termasuk konsekwensi Hukum yang berlaku.

    Masih diutarakan M.Riduwan, Kita akan pertanggung jawabkan atas  laporan  yang telah kita sampaikan berdasarkan bukti yang ada di lapangan sampai ke meja Hijau. Kita minta kepada APH untuk memperoses seadil-adil sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Untuk rekan media agar mengawal atas laporan yang telah saya sampaikan," cetus M.Riduwan.**
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini