-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Korban dan Pelaku Dugaan Penganiaan Terhadap oknum Wartawan di Bengkayang Berakhir Damai

    Jefrilimb82
    Jumat, 26 Mei 2023, Mei 26, 2023 WIB Last Updated 2023-05-26T12:35:43Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     


    Indometro.id,Bengkayang - Peristiwa Penganiayaan yang di alami oleh Jemi Indrawan Kepala Perwakilan  Kalimantan Barat dari Media Lintasone.com pada Rabu 17 Mei 2023 di Warkop Royal Cafe Jalan Pakok Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang oleh Pelaku Atong Rustandy seorang Pegawai Negeri Sipil disalah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Teriak berakhir damai dengan mengedepankan Kearifan Lokal.


    Kami Sepakat mengakhiri kesalahpahaman dengan cara damai dan mengedepankan Kearifan lokal, tutur Jemi Indrawan Kaper Kalbar media Lintasone.com saat bertemu dengan beberapa awak media di Kopi Tiam Sebopet depan SPBU Rangkang Jumat (26/5/2023) pukul 11.00 wib hingga selesai.


    Kesepakatan Damai dilakukan, tentu dengan beberapa pertimbangan dan tentunya atas saran dan masukan beberapa rekan media yang ada di Bengkayang terutama  rekan Jurnalis Bumi Sebalo,' tegasnya 


    Ia menuturkan bahwa tidak ada Masalah yang tidak dapat diselesaikan, dan sudah barang tentu, peristiwa yang terjadi jangan sampai terulang kembali dialami oleh rekan-rekan media dan kepada pelaku tentunya harus bisa menahan diri dan lakukan cek dan ricek sebelum bertindak, sehingga kedepan tidak ada lagi salah paham , dan akhirnya disesali setelah terjadi.



    Dan Jemi Indrawan juga berharap peristiwa tersebut tidak terulang kembali, seperti kesepakatan dan perjanjian yang telah di buat di hadapan Penyidik Satreskrim Polres Bengkayang, dan saya telah sepakat dengan pelaku Atong Rustandy, bahwa masalah kami disepakati untuk selesai secara kekeluargaan dengan mengedepankan Kearifan lokal yang berlaku di Kabupaten Bengkayang.


    Sementara itu, Atong Rustandy saat dilakukan Penyelesaian damai di Polres Bengkayang Rabu 23 Mei 2023 mengaku bahwa ia murni khilaf salah paham dan terjadilah penganiayaan pada Rabu 17 Mei 2023 di Warkop Royal Cafe jalan Pakok Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang sekitar pukul 19.00 wib malam. 


    Hari ini, saya bersama Jemi Indrawan sepakat menyelesaikan masalah kami dengan kearifan lokal di Polres Bengkayang jadi, kedepan tidak ada lagi kesalahpahaman dan tidak ada lagi terjadi permasalahan yang tidak diinginkan, saya siap di kritik dan kejadian yang sudah terjadi menjadi pembelajaran kedepan.


    Saya juga mengucapkan terima kasih dan bersyukur kepada Jemi Indrawan dan rekan-rekan media lainnya yang telah membantu upaya perdamaian ini, terutama Jemi Indrawan yang mau berdamai dan tentu hal inilah yang kita inginkan.


    Intinya yang sudah terjadi adalah murni kesalahpahaman,'jelas Atong Rustandy


    Berikut adalah 5 (Lima) Point Isi Perjanjian Damai antara Jemi Indrawan dan Atong Rustandy yang dilakukan di ruang Satreskrim Polres Bengkayang Pada Rabu 23 Mei 2023.


    Bahwa Pertama Kedua belah pihak tidak akan melakukan perkara ini sampai di tingkat yang lebih tinggi dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan/ adat karena permasalahan tersebut hanya kesalah pahaman antara kedua belah pihak,


    Kedua , Kami pihak pertama dan kedua bersama-sama minta maaf atas kesalah pahaman tersebut.


    Ketiga, Kami pihak pertama dan kedua tidak ada rasa dendam dikemudian hari setelah Surat kesepakatan bersama ini dibuat.


    Keempat, Bahwa kami kedua belah pihak tidak akan terpengaruh oleh pihak-pihak lain yang akan menghasut kami atas kejadian tersebut yang telah kami selesaikan secara kekeluargaan.



    Kelima, Apabila kami pihak pertama dan pihak kedua melanggar isi kesepakatan ini, kami kedua belah pihak sanggup dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.


    Demikian Surat Kesepakatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar dan tidak merasa dipaksa oleh pihak lain, untuk menguatkannya maka ditutup dan ditandatangani di Bengkayang pada tanggal 23 Mei 2023 beserta saksi-saksi, dan kedua belah pihak  masing-masing tanda diatas Materai Rp 10.000.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini