-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Honor Jasa Penyampaian dan Penagihan SPPT Belum Ada Perdanya

    Nurul Hilal
    Rabu, 03 Mei 2023, Mei 03, 2023 WIB Last Updated 2023-05-04T04:57:27Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pringsewu, indometro.id -

     Target realisasi pajak bumi dan bangunan tahun 2023 per April Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Pringsewu dari Rp. 14.405.000.000 baru tercapai Rp. 250.056.000 atau 1,5 persen.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Dispenda, Waskito saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (02/05/2023).

    Waskito menjelaskan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak daerah tahun 2023 perlu dilakukan optimalisasi penerimaan pajak, dijelaskan juga belum terbit peraturan daerah yang mengatur tentang besaran honor dan jasa penyampaian SPPT PBB-P2.

    "Peraturannya sedang dibahas", ucapnya.

    Sementara ini masih mengacu pada peraturan daerah kabupaten Pringsewu nomor 41 tahun 2020 tentang standar harga satuan pemerintah kabupaten Pringsewu, jasa penyampaian dan penagihan SPPT sebesar Rp. 2.000 perlembarnya.

    Dijelaskan pada tahun anggaran 2022 dinas pendapatan daerah kabupaten Pringsewu dalam realisasi dari target pajak sebesar Rp. 12. 915.000.000 berhasil mencapai Rp. 11. 164.952.000 atau sebesar 86,45 persen.

    Sementara salah seorang kolektor pajak bumi dan bangunan menjelaskan bahwa notis pajak yang selama ini diberikan kepada kolektor dari pihak pekon menerima notis PBB atau insentif SPPT hanya sebesar Rp 1.500 rupiah perlembarnya dan kolektor PBB tidak mengetahui besaran yang diberikan oleh pihak kecamatan atau Dispenda kabupaten Pringsewu. 

    "Kami hanya menjalankan tugas yang diberikan dan kami tagih pajak PBB tersebut kepada masyarakat", ungkapnya. (NH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini