Bengkayang,Indomtero.id -
Ketentuan KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) membuka pendaftaran bagi partai partai untuk mendaftarkan calon anggota DPRD dari partainya masing, mulai tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 14 Mei tahun 2023.
Ada 5 daerah pemilihan di kebupaten Bengkayang dan jumlah kursi yang direbut. Yaitu :
Bengkayang 1
* Kecamatan Bengkayang
* Kecamatan Teriak
* Kecamatan Suti Semarang
* Kecamatan Sungai Betung
Dapil Bengkayang 1 merebut 7 kursi
Bengkayang 2
* Kecamatan Ledo
* Kecamatan Sanggau Ledo
* Kecamatan Lumar
* Kecamatan Ludas
Dapil Bengkayang 2 merebut 6 kursi
Bengkayang 3
* Kecamatan Seluas
* Kecamatan Jagoi Babang
* Kecamatan Siding
Bengkayang 4
* Kecamatan Sungai Raya
* Kecamatan Capkala
* Kecamatan Sungai Raya Kepulauan
Dapil Bengkayang 4 merebut 6 kursi
Bengkayang 5
* Kecamatan Samalantan
* Kecamatan Monterado
* Kecamatan Lembah Bawang
Dapil Bengkayang 5 merebut 7 kursi
Untuk 5 daerah pemilihan, setiap Partai yang mendaftarkan bakal calonnya harus memenuhi jumlah bakal calon sesuai dengan kursi yang sudah ditentukan KPU. Misalanya : Untuk Dapil 1 disediakan 7 kursi. Makan setiap Partai mempersiapkan 7 bakal calon di dapil tersebut.
Pada tanggal 13 mei 2023 mulai 14.00 sampai dengan selesai, Ketua, para pengurus, bakal calon anggota beserta para kader DPC partai demokrat kabupaten Bengkayang mendatangi kantor KPU kabupaten Bengkayang untuk mendaftar bakal calon anggota DPRD kabupaten Bengkayang.
Kedatangan rombongan disambut baik oleh ketua KPU kabupaten Bengkayang ( Musa Jairani ) beserta anggota. Setelah melalui beberapa tahap, yaitu
- Pemeriksaan waktu pengajuan bakal calon
- Memeriksa dokumen pengajuan bakal calon
- Menetapkan seratus bakal calon oleh partai politik
- Memberikan tanda pengembalian atau tanda terima
Ketua KPU kabupaten Bengkayang menyampaikan "Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui tahap tahap tersebut dinyatakan lengkap dan diterima. Hal ini Dituangkan dalam Berita acara no 169/PL.01.04- BA/6107/2023, tentang rekapitulasi pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten Bengkayang pada Pemilu tahun 2024 dan ditanda tangani oleh ketua KPU kabupaten Bengkayang beserta anggota.
Melalui wawancara dengan awak media ini, Ketua DPC partai Demokrat kabupaten Bengkayang ( Yus ) mengatakan "
Saya sebagai ketua DPC, pengurus DPC, para bakal calon dan segenap kader sangat senang dengan pelayanan KPU kabupaten Bengkayang. Ketika kami mendaftarkan bakal calon anggota DPRD dari partai Demokrat direspon dan diproses dengan baik oleh ketua dan segenap anggota KPU kabupaten Bengkayang. Ungkap pak Yus.
"Sekarang tinggal menunggu hasil perefikasi dukumen bakal calon. Trimakasih tidak lupa kami ucapkan kepada ketua KPU kab Bengkayang beserta anggota yang telah bekerja sama yang sangat baik dengan partai Demokrat terkait pendaftaran bakal calon anggota DPRD kab bengkayang dari DPC partai Demokrat kab Bengkayang tutup pak Yus.




Posting Komentar untuk "DPC Partai Demokrat Kabupaten Bengkayang Mendaftarkan Para Bakal Calon Anggota DPRD Kab Bengkayang ke KPU Kabupaten Bengkayang"