-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pelepasan Lahan HGU PTPN II untuk Sport Center Sudah Sesuai Ketentuan

    Harray
    Senin, 17 April 2023, April 17, 2023 WIB Last Updated 2023-04-18T06:43:59Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh







































    Deli Serdang, Indometro.id- Pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang berlokasi di Desa Sena Kec.Batang Kuis Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara untuk dijadikan areal Sport Center oleh Pemerintah Sumatera Utara, telah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan sebagaimana yang berlaku, tertuang dalam  pasal yang dimaksud UU No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum masyarakat Indonesia, bukan disepakati atas dasar dari mekanisme jual beli Lahan.



    Perlu didiketahui bersama, berdasarkan Pengadaan tanah atas lahan yang dipergunakan Sport Center (Pusat Gedung Olah-Raga/ Red- S. Center) yaitu melalui Satuan Tugas A dan Satuan Tugas B", 
    Demikian Prosuderalnya yang telah dikatakan Ganda Wiatmadja dalam jabatannya di PTPN II sebagai Kepala Bagian Hukum, di Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang Sumatera Utara, Jumat-(14/04/2023). siang Pukul 10.00 Wib.





    Teruntuk Lahan Areal Sport Center yang akan dijadikan kawasan Pusat Olahraga khususnya untuk menyambut pelaksanaan PON 2024, adalah murni aset PTPN II sesuai Surat Keputusan Menteri Agraria No. Sk.24/HGU/1965 tanggal 10 Juni 1965 tentang Pemberian HGU kepada P.P.N Tembakau Terletak Sumatera Timur jo. Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10/HGU/BPN/2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dengan pemberian jangka HGU selama 35 tahun. 
    Sedangkan jumlah Total areal seluruhnya adalah 1.360, 69 hektar termasuk areal Sport Center di Desa Sena tersebut.



    Menindaklanjuti SK BPN No. 10/HGU/BPN/2004, PTPN II telah mengajukan permohonan pendaftaran untuk penerbitan sertifikat serta memenuhi kewajiban sebagaimana diisyaratkan dalam SK  10 tersebut. 



    Meskipun lahan Sport Center belum diterbitkan Sertipikat HGU-nya, akan tetapi sesuai dengan Peraturan BUMN No. 02/MBU/2010 tentang Tata Cara Pengahapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva BUMN, lahan Sport Center statusnya masih aset PTPN II.




    Berdasarkan Pasal 40 UU No. 2 tahun 2012 jo pasal 24 ayat (1) Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang pada intinya menyatakan Pihak yang berhak menerima ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum salah satunya adalah pihak Pemegang dasar penguasaan atas tanah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.



    Ganda menambahkan, "SK No. 24 dan SK No.10 merupakan surat dasar penguasaan tanah, sehingga PTPN II adalah pihak yang berhak menerima ganti rugi atas pelepasan tanah untuk Sport Center",dengan demikian pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada PTPN II telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku", 'ujar Ganda.|||(H.R/TiM).








    Komentar

    Tampilkan

    Terkini