-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kejari Karo tetapkan Ketua dan Bendahara Bawaslu Karo sebagai Tersangka

    Teguh Andika Simanjuntak
    Senin, 17 April 2023, April 17, 2023 WIB Last Updated 2023-04-24T16:02:33Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     


    Tanah Karo, Indometro.id


    Kejaksaan Negeri Karo tetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Korupsi Pelaksanaan Belanja Hibah Penyelenggaraan Pilkada Yang Bersumber Dari P-APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Karo. Pada Senin, (17/4/2023).  


    Adapun yang di tetapkan sebagai tersangka yaitu 

    EJP selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Karo Periode Tahun 2018-2023. Dan DIYR selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Karo.


    Kedua tersangka ini disangkakan melanggar pasal:

    Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Adapun kerugian keuangan negara yang timbul terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Belanja Hibah Penyelenggara Pilkada Yang Bersumber Dari P-APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Karo  berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh BPK RI tanggal 3 Maret 2023 sebesar Rp.1.632.705.427,45; (Satu miliar enam ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima ribu empat ratus dua puluh tujuh empat puluh lima rupiah).


    Saat ini, Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2023 sampai dengan tanggal 06 Mei 2023 di Rutan Kelas Kelas IIB Kabanjahe.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini