Aceh
Utara.Indometro.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Lokakarya
Pengembangan Kapasitas Jejaring Pendidikan Antikorupsi Jenjang Pendidikan Dasar
dan Menengah. Kegiatan berlangsung secara Virtual tanggal 5-6 April 2023
langsung dari Gedung KPK Jakarta.
Acara lokakarya ini diikuti 1000 lebih peserta lewat koneksi
Zoom dan sekitar 20.000 orang menyaksikan melalui kanal Youtube. Partisipannya
terdiri dari Kabid Kurikulum Disdik, Kacabdin, Kepala sekolah dan guru Wilayah
Barat Indonesia dari Aceh hingga Pulau Jawa.
Dalam kegiatan ini, KPK menghadirkan beberapa Narasumber
yaitu Wawan Wardiana, Ganjar Laksamana B, Ahmad Supriatna, Zulfikri Anas
(Kemendikbusristek), dan Ira Mirawati.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana
yang bertindak sebagai Keynote Speaker menyampaikan tentang tiga pilar
pendidikan antikorupsi yaitu Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.
“Korupsi merupakan Extraordinary Crime, oleh karenanya penanganannya
juga harus luar biasa, namun jangan hanya dibebankan ke aparat KPK. Dibutuhkan
kolaborasi semua pihak. Mari sama-sama ikut terlibat sesuai peran masing-masing
hingga korupsi dapat diberantas sampai ke akar – akarnya,” katanya.
Kami menyadari ini bukan pekerjaan sederhana dan semudah
membalik telapak tangan, namun jangan sampai negara kalah dengan para pelaku
kejahatan yang telah menggerogoti uang negara untuk pemenuhan ambisi pribadi, tuturnya.
Sementara Ganjar Laksamana B Dosen Hukum Pidana UI
menyatakan bahwa seluruh ASN agar dapat memisahkan Urusan pribadi dan jabatan.
Mulailah pemberatasan korupsi dari hal-hal sederhana, ubahlah cara berfikir
bahwa korupsi itu bukan budaya dan pahami butuh untuk dibasmi, serta menyakini
korupsi itu kejahatan luat biasa.
“Akar masalah korupsi yaitu gratifikasi, dan akar masalah gratifikasi adalah diskriminasi dan rusak cara berfikir. Kalau selama ini orientasi pemberantasan korupsi hanya focus yang skala besar dan hanya kerugian uang Negara, sungguh itu cara berfikir sesat. Persoalan besar atau kecil itu hanya kesempatan,” katanya.
Selanjutnya Ganjar berharap jika ada kebiasaan dimanapun
itu, jika melanggar norma agama dan hukum negara maka harus dilawan. Jangan
sampai budaya atau perilaku kebisaan dalam masyarakat yang melawan kedua norma
itu menjadi seolah - olah tidak ada masalah dan prakteknya terus berlangsung, padahal
itu melawan hukum.
Ahmad Supriatna dari LPPSDM Bina Putra Utama dalam
paparannya mengulas tentang Insersi pendidikan
antikorupsi dalam pembelajaran melalui Profil Pelajar Pancasila dalam Kurikulum
Merdeka. Beliau berharap perencanaan proses pembelajaran jangan sampai
menghasilkan produk gagal. Pembelajaran jangan hanya berorientasi hanya sekedar
menghasilkan angka-angka. Angka – angka tinggi belum tentu menggambarkan
karakter dan unjuk kerja berjalan beriringan.
“Hindarilah disharmoni antara proses kognitif, afektif, dan
psokomotorik. Selama ini pelaksanaan pembelajaran lebih menekankan pada aspek
kognitif (pengetahuan) abai terhadap yang dua lainnya. Padahal peserta didik
yang hanya mengejar aspek kognitif banyak terseret perbuatan melawan hukum ketika
mereka terjun ke dunia kerja. Oleh kerena mereka harus dibekali pembentukan
sikap sejak di bangku sekolah,” sebut supriatna.