-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kapoldasu Copot AKBP A.Hasibuan Buntut Perkara Anaknya Yang Aniaya Mahasiswa

    Harray
    Rabu, 26 April 2023, April 26, 2023 WIB Last Updated 2023-04-27T00:36:00Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
















    Medan, Indometro.id-
    Kapolda Sumut Irjen Panca Putra secara tegas telah mencopot AKBP Achirudin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai dirinya diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).

    Kapolda Sumut Irjen Panca Putera melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi Mengatakan Achirudin Hasibuan (A.H) juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.


    "Saudara A.H dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).



    Kemudian, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 
    Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
    AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.



    "Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tegas Kabid Humas.|||[Rillis]






    (H.Ray / K. Humas Polda).



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini