-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Maling Asal Batubara Gasak Harta Benda di Rumah Warga Jalan RSU Tebingtinggi

    Redaksi
    Kamis, 30 Maret 2023, Maret 30, 2023 WIB Last Updated 2023-03-30T06:47:48Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Tebingtinggi, Indometro.id - 

    Sebuah rumah di Jalan Rumah Sakit Umum (RSU) No. 43/45 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebingtinggi dimasuki maling asal Kabupaten Batubara saat pemilik rumah tengah tertidur pulas, akibat pencurian sejumlah barang berharga raib digasak maling tersebut, peristiwa ini diketahui pada hari Sabtu lalu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 06.30 WIB.

    Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada media, Kamis (30/3), menurutnya Sat Reskrim Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki warga Batubara diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Rabu kemarin (29/3) sekitar pukul 16.30 WIB di Sei Bamban.

    Ia mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/148/III/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Maret 2023 yang dilaporkan Evi Novita (49) warga di lokasi TKP, sementara pelaku yang berhasil diamankan petugas berinisial ZS alias Iwan (23) seorang pengangguran warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.

    Kronologis kejadian berawal pada Sabtu lalu (18/3) sekira pukul 06.30 WIB, saksi Rohanida Marbun membangunkan pelapor (korban) dan berkata “ buk ada lihat hp vivo ku” lalu pelapor menjawab “aku tidak ada melihat “ kemudian Rohanida berkata kembali “jendela kamar nenek kok terbuka apa ibu ada membukanya” lalu pelapor menjawab ” tidak ada saya buka”.

    Selang beberapa waktu kemudian pelapor berkata “hp ku pun yang oppo a54 juga tidak ada”, lalu pelapor bersama Rohanida turun ke lantai satu dan melihat laci tempat uang dagangan sudah terbuka dan barang - barang yang ada dalam laci tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 16 juta telah raib.


    Termasuk rantai emas putih dan mainan seberat 30 gram, rantai papan emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 15 gram, gelang emas seberat 25 gram, anting emas seberat 5 gram, rantai emas model merica 5 gram, berlian lama dan anting, cincin emas putih 2 gram, mainan rantai emas 2 gram dan di perkirakan harga emas keseluruhannya dan berlian sebesar Rp 100 juta.

    "Pelapor tidak tahu siapa yang mengambilnya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta, karena merasa merasa keberatan lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Tebingtinggi," terang Kasi Humas.

    Pasca kejadian, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, tutur Kasi Humas, yang dipimpin oleh Kanit I Resum Ipda Dimas Abie Thoyib S.Trk dan Katim Aiptu W Simanjuntak melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh pelaku.

    "Usut punya usut akhirnya tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZS alias Iwan dengan  barang bukti berupa satu unit Handphone Redmi A1 warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 450 ribu, satu buah tas warna abu abu, satu buah panci, satu set blender warna hijau dan satu buah celana panjang warna abu abu," ungkap Kasi Humas.

    Pelaku ditangkap pada hari Rabu (29/3) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Dusun I Simpang Pringgan Desa Kebun Sayur Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di dalam rumah kos pelaku tersebut.

    "Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e , 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," tutupnya.


    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini