-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Akibat Dendam, 2 Pria di Pujon Kapuas Tengah Lakukan Penganiyaan Hingga Korban Tewas

    Muhammad Zailani
    Selasa, 14 Maret 2023, Maret 14, 2023 WIB Last Updated 2023-03-14T06:08:23Z

    Ads:



    Indometro.id | Kapuas • Kepolisian Sektor Kapuas Tengah (Pujon) dibantu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas dan Subdit Jatanras Reskrimum Polda Kalteng berhasil mengamankan 2 orang pria yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada seorang pria di Pujon Kapuas Tengah hingga korban tewas.


    Kapolres Kapuas AKBP Qory Witcaksono dalam press release yang di gelar di Mapolres Kapuas mengatakan pihaknya telah mengamankan 2 (dua) orang pria yang telah melakukan tindak pidana penganiyaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Senin, (13/3/2023).


    Qory menerangkan kronologis kejadian terbunuh nya Joe (38) warga Desa Pujon RT.001 Kec.Kapuas Tengah, Kab.Kapuas, Kalimantan Tengah tersebut bermula pada saat menghadiri adanya sebuah acara hiburan disalah satu rumah warga di Desa Pujon yang kemudian terjadilah keributan antara korban Joe (38) dengan tersangka FW (20), kemudian melihat adanya pertengkaran tersebut tersangka R (28) yang merupakan teman dari tersangka FW melakukan bantuan kepada temannya tersebut


    Rupanya pada saat membantu perkelahian temannya tersebut, tersangka R sudah membawa sebilah belati dipingangnya dan pada saat keributan berlangsung dengan spontan tersangka R membantu tersangka FW yang kemudian melakukan pemukulan dan penusukan dengan sebilah belati.


    "Korban mengalami penusukan oleh tersangka R dengan sebilah belati yang dibawa tersangka yang mengenai pinggang sebelah kiri korban hingga mengeluarkan darah, selain itu korban juga mengalami luka sobek dibagian bibir dan pergelangan tangan serta pipi sebelah kanan "terang Qory.


    akibat dari kejadian penganiayaan dan pengeroyokan tersebut korban Joe tidak dapat diselematkan hingga korban meninggal dunia.


    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 1 (satu) lembar kaos motif bergaris merk picaso, 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu merk cardinal dan juga visum dari dokter.


    "Sementara itu untuk barang bukti lain berupa pisau jenis belati yang digunakan oleh tersangka untuk menghabisi nyawa korban masih dalam tahap pencarian oleh pihak petugas, karena pada saat setelah melakukan aksi para tersangka membuang pisau tersebut ke daerah aliran sungai pujon "tutur Qory.


    Setelah melakukan aksinya tersebut para tersangka FW dan R langsung melarikan diri ke wilayah Kota Palangka Raya. 


    Mendengar adanya informasi dari masyarakat kaburnya 2 (dua) orang tersangka tersebut ke Kota Palangka Raya Kepolisian Sektor Kapuas Tengah (Pujon) dibantu Satreskrim Polres Kapuas dan subdit Jatanras Reskrimum Polda Kalteng langsung bergerak cepat untuk mencari para tersangka, dan kurang dari 24 jam setelah kejadian tim gabungan dari kepolisian berhasil mengamankan ke 2 (dua) tersangka tersebut di Jl.Adonis Samad Kota Palangka Raya di rumah salah satu keluarga tersangka. Minggu, (12/3/2023).


    Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 jo Pasal 170 ayat (2) huruf ke 3 e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun. (Zayy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini