Tebing Tinggi, Indometro.id -
Kasus dugaan penganiayaan dimediasi petugas Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Resor Tebing Tinggi Aiptu Adi Kuswono usai mempertemukan kedua belah pihak yang berseteru di Kantor Lurah Bandarsono Jalan SM Raja Lingkungan 07 Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Rabu (15/2/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Lurah Bandarsono Abdussalam SH, Babinsa Koramil 13 Tebing Tinggi Pelda Darmin dengan turut melakukan problem solving terhadap warga yang berselisih paham antara Roni Setiawan (27) warga Dusun 06 Desa Tanah Besi Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai selaku pihak pertama.
"Sementara pihak kedua bernama Muhammad Arianto (25) warga Dusun 01 Desa Paya mabar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai selaku pihak kedua," ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada media, Kamis (16/2).
Ia menjelaskan, permasalahan berawal pada hari Sabtu (11/2) sekitar pukul 09.00 Wib di Jalan SM Raja Lingkungan 03 Kompleks Perumahan Citra Harapan Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi telah terjadi penganiayaan yang dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua
Setelah dilakukan pendekatan persuasif, masing-masing pihak dipertemukan di kantor Lurah Bandarsono untuk dimediasi terhadap kedua belah pihak.
"Selanjutnya pihak pertama mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak kedua dan tidak akan mengulangi perbuatannya serta membuat Surat Kesepakatan Bersama," tutup Kasi Humas.
(AS/IY)
Posting Komentar untuk "Kasus Dugaan Penganiayaan Dimediasi Petugas di Kantor Lurah Bandarsono"