-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Perwira Polri Di Bekuk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Di Duga Memakai Narkotik Saat Bersama Teman Wanitanya

    Muhammad Zailani
    Minggu, 08 Januari 2023, Januari 08, 2023 WIB Last Updated 2023-01-09T02:38:03Z

    Ads:

    Indometro.id • Jakarta | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap Oknum polisi berpangkat Kombes di salah satu hotel saat tengah asik memakai narkotika jenis sabu-sabu bersama seorang wanita. Jum'at, (6/1/2023) pukul 15:36 wib.


    Oknum polisi berpangkat perwira menengah Berinisial YBK tersebut kedapatan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membawa narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram bersama seorang wanita Berinisial R saat tengah asik berduaan memakai sabu-sabu di dalam kamar salah satu Hotel di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.


    Penangkapan Oknum polisi berpangkat Kombes yang bertugas di Baharkam Polri tersebut di benarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya


    Dilansir dari detik.com "Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi detik.com, Sabtu (7/1/2023).


    Sementara itu Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan bahwa penangkapan Kombes YBK ini tidak ada kaitannya dengan kasus narkoba yang tengah diusut Polda Metro Jaya, termasuk kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.


    Keberadaan wanita inisial R saat penangkapan Kombes YBK pun menjadi perhatian. Mukti memastikan sosok itu bukan istri Kombes YBK.


    “Itu temannya saja,” ucap Mukti.


    Keberadaan Kombes YBK dan wanita Berinisial R pun dipastikan tidak terkait tugas kedinasan dari Kombes YBK. Keduanya bahkan telah berada di kamar hotel tersebut sejak Kamis (5/1/2023).


    Mukti memastikan kedua pelaku akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai aturan yang berlaku.


    “Jadi ini merupakan perintah langsung Kapolda untuk ditindak tegas hal-hal yang seperti ini, "Tutur Mukhti. {MZ}

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini