-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Remas Kehormatan Wanita" Pria Ini Digelandang Kekantor Polisi, Ancamanya 9 Tahun

    Rabu, 07 Desember 2022, Desember 07, 2022 WIB Last Updated 2022-12-07T00:51:12Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    INDOMETRO.ID~Kobar-Kalimantan Tengah, Heboh sepekan ini seorang pria jadi tersangka tindak pidana pencabulan atau kesusilaan. Tersangka MM (21) diduga melakukan perbuatan tercela dengan meremas diwilayah dada bagian kiri tubuh si bunga.


    Kejadian ini dilakukan tersangka pada hari Rabu 23 November 2022 Sekitar Jam 10.17 WIB, di Parkiran Toko Simpang Empat Jl. Rajawali, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabuoaten Kobar, Provinsi Kalteng.


    Adanya laporan korban ke Polres Kobar terus pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat diamankan personil Satreskrim. Dan pada saat ini tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa korban melaporkan ke pihaknya terkait pelecehan tersebut. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.


    “Awalnya korban bersama temannya hendak membeli air minum di toko. Kemudian pada saat korban sedang  memarkirkan motornya, tiba-tiba datang seorang laki-laki dari arah belakang. Dan langsung meremas bagian dada korban sebelah kiri yang merupakan kehormatannya sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan,” kata AKBP Bayu Wicaksono, saat Press release di Mako Polres setempat. Selasa 6 Desember 2022.


    Menurut Kapolres bahwa korban mendapat perlakuan ini langsung berteriak terus tersangka kabur dengan kendaraan masuk ke dalam gang. Tak lama kemudian pelaku MM keluar lagi dari dalam gang sambil mengangkat celana pendek disisi kiri yang dikenakannya pada saat itu.


    “Selanjutnya tersangka kabur lagi masuk kedalam gang yang lain dan setelah itu korban dan temannya tidak tahu kemana lagi laki-laki tersebut,” jelas Bayu.


    Kapolres Kobar mengungkapkan bahwa setelah ada laporan ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dengan melihat dari CCTV yang ada dilokasi kejadian.


    “Setelah dilakukan penyelidikan Anggota Satreskrim maka berhasil mengidentifikasi seorang laki-laki dari rekaman CCTV. Dan personel kami mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaannya, tersangka ini mengakui telah melakukan pelecehan korban. Yang mana pelaku ini tidak saling kenal dengan si bunga. Begitu juga tersangka ini sudah enam kali melakukan perbuatan tercela ini terhadap perempuan,” ungkap Bayu.


    Selain itu juga dari pengakuan tersangka bahwa dia melakukan pelecehan adanya arahan dari mimpinya. Karena sebelumnya dia memiliki jimat berupa sabuk untuk keselamatan dengan perintah harus menjalankan sholat lima waktu. Seiring berjalannya waktu tersangka ini tidak melakukan sholat dan akhirya jimat tersebut menghantui keluarganya.


    “Saya dan keluarga sering melihat benda aneh ada yang berupa kain terbang dalam hal ini terus di hantui oleh benda jimat ini. Dalam mimpi saya diberi petunjuk untuk menghilangkan rasa dihantui ini harus memperkosa wanita namun dalam hal ini saya tidak mampu melakukannya. Untuk itu saya bisa lakukan meremas payudara wanita saja. Jadi karena hal inilah saya melakukan perbuatan tercela tersebut,” ujar tersangka MM.


    Kapolres Kobar menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan pihaknya yaitu, Satu buah sepeda motor merk Honda Vario berwarna hitam, Noka MH1KF0119NK140195, Nosin KF01E1140360 tanpa plat nomor.


    “Akibat perbuatan MM (21) ini disangkakan Pasal 289 KUH Pidana atau Pasal 281 KUH Pidana. Dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.


    Editor:Slamet Riady/Bang Amat

    Sumber: informasi Banua Kalimantan #

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini