-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Ketua BHP Pekon Sukoharjo IV Tabrak Permendagri, Ikut Main Proyek Desa

    Nurul Hilal
    Selasa, 13 Desember 2022, Desember 13, 2022 WIB Last Updated 2022-12-13T05:22:58Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Pringsewu, indometro.id - Badan Hippun Pemekonan yang selanjutnya disebut BHP merupakan sebutan lain dari Badan Permusyawaratan Pekon adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan pekon sebagai unsur penyelenggara pemerintahan pekon, Selasa (13/12/2022)

    Dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menceritakan, kelanjutan pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) atau gedung kemasyarakatan pekon Sukoharjo IV kecamatan Sukoharjo kabupaten Pringsewu diduga dikerjakan oleh Ketua BHP mulai dari material dan tukang serta perapihan gedung.

    "Ketua BHP memang sering main proyek di pekon Sukoharjo VI salah satu contoh pekerjaan dana desa tahun 2022 dalam pengerjaan bangunan Gedung Balai Kemasyarakatan seperti, atap baja ringan, pintu dan jendela alumunium, rolling door, relling tangga dikelola oleh ketua BHP ber inisial BD",  ucapnya. 

    Kemudian tim media konfirmasi kepada ketua BHP pekon Sukoharjo IV berinisial BD melalui telepon WhatsApp dengan jawaban memang benar, dan saya hanya ikut mencarikan tenaga kerja.

    "Nanti aja kalo ketemu saya ceritakan, pembicaraan ketua BHP dengan awak media melalui telepon WhatsApp", ucapnya. 

    Sementara Sekretaris dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon kabupaten Pringsewu, Tri Haryono menanggapi permasalahan tersebut mengatakan bahwa tidak boleh BHP ikut dalam pekerjaan pembangunan dipekon.

    "Sesuai Permedagri nomor 110 tahun 2016 pasal 26 huruf g, anggota BHP dilarang menjadi pelaksana proyek desa", terangnya.

    Diharapkan kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap ketua BHP pekon Sukoharjo IV yang diduga telah melanggar aturan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan pekon malah ikut bermain proyek pembangunan yang mengunakan Dana Desa Tahun 2022 di pekon Sukoharjo IV. (NH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini