PROBOLINGGO-INDOMETRO.ID Tanggal 9 November 2022 tempatnya jam. 09:30 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMAS mendatangi kantor Kejaksaan Negeri yang beralamat di JL. Panglima Sudirman Kraksaan Probolinggo , kedatangan LSM GMAS untuk memberikan surat aduan perihal kinerja anggota organisasi perangkat daerah yang tidak profesional dan tidak sesuai amanat Undang - Undang dalam menjalankan tugas di dalam pemerintahan probolinggo serta tidak obyektif dan transparan .
Yang menjadi dasar atas dilaporkanya para OPD ini adanya dugaan main mata dengan perusahaan yang tidak berizin , dengan terjadinya tindakan sweeping dan penyegelan 2 perusahaan batching plant yang berada di Desa Karangmeranti Kec. Pajarakan Kabupaten Probolinggo . Telah ditemukan perusahaan tetap melakukan kegiatan dengan bebas walaupun sudah di segel oleh OPD pemerintah kabupaten Probolinggo dan sekertaris II . Menjadi pertanyaan di kalanggan Media dan LSM apakah perusahaan sudah tidak menghormati tindakan OPD permerintah dan undang-undang ?
Tindakan pelaporan yang telah dilakukan oleh LSM GMAS terhadap dinas OPD kepada Kejaksaan dan Bupati Probolinggo dengan tembusan kepada Kajati dan Gubernur Jawa Timur, bahwasanya OPD Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak dapat menjalankan Undang-undang Nomor. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 3 yang diantaranya bertujuan untuk :
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.
- Program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan,efektif dan efisien, akun tabel serta dapat di pertanggungjawabkan.
- Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan.
Atas peritiwa tanggal 2 November 2022 di ruang jabung 3 Kantor Pemda Kabupaten Probolinggo adanya skenario pembohongan publik yang telah dibangun , entah siapa sutradaranya yang jelas aktornya Dinas Perizinan, Dinas PUPR dan Dinas OPD yang hadir dalam berita acara . Yang mengakibatkan Media dan LSM kecolongan informasi saat hadir di dalam ruangan sekertaris II , ternyata di dalam rapat undangan untuk pengkondisian perusahaan PT. RAJA BETON berada di ruang jabung 3 , yang dihadiri anggota OPD yang memiliki SDM yang cukup dan rata-rata golongan eslon 1 (satu) .
Adanya dugaan propaganda oleh OPD untuk mengelabuhi Media dan LSM , yang pada saat itu merupakan rapat lanjutan dari hasil sidak penutupan batching plant yang berada di desa karangmeranti . Ada apa ini ?
Keterbukaan Informasi Publik harus di tegakkan kalau Kabupaten Probolinggo ingin berubah . cara pikir dan pola kerja lama pemerintahan harus segera diamputasi ( tidak di gunakan ) , seharusnya Bupati probolinggo jeli menggali infomasi apa saja yang dilakukan OPD pemerintahan . Agar Kabupaten Probolinggo tidak lagi termasuk dalam kategori salah satu daerah termiskin dan APBD meningkat , tidak masuk ke dalam kantong oknum . ujar pak Usman.
Kebijakan keputusan Pemerintah jelas diatur dalam Undang-Undang 14 tahun 2008 berbunyi. Pasal 51 Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Dan Pasal 52 Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala , yang wajib diumumkan dan serta merta tersedia setiap saat . Dalam hal ini justru kok aneh mengambil keputusan tanpa didasari UU , akan tetapi sebaliknya menentang Undang-Undang .
OPD pemerintah seharusnya memahami dan menjalankan sesuai Undang - Undang untuk Keterbukaan Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar pertanyaan dan jawaban oleh Masyarakat yang sesuai dengan Undang-Undang . Jika tidak dapat menjalankan dan menutupi Keterbukaan Informasi Publik yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain ( Masyarakat ) , yang dapat mengakibatkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) terhadap OPD pemerintah yang tidak dapat menjalankan sesuai Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik .(HD,YY)


Posting Komentar untuk "DILAPORKAN "OPD PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO KEPADA KEJAKSAAN DAN BUPATI ATAS DUGAAN PELANGARAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)""