Hal tersebut ditegaskan ketua DPC PBB Humbahas, Korban Purba S.Pd dalam rapat koordinasi KSB PBB se-kabupaten Humbahas sekaligus melakukan acara konferensi pers di kolam pancing Purba Manalu, kecamatan Dolok sanggul, kabupaten Humbahas, (17/2022).
Diketahui sebelumnya, telah terjadinya pembunuhan terhadap Alm Harlen Sinaga pada hari Minggu, 28/8/2022, oleh pelaku berinisial HS di desa Sampean, kecamatan Dolok sanggul kabupaten Humbang hasundutan.
Dalam pernyataan sikapnya, Korban Purba selaku ketua PBB DPC Humbahas, menyatakan, diduga ada oknum yang memperburuk ormas PBB. Dan ia menyesalkan adanya salah satu media yang mempublikasikan Poto pelaku HS dengan menggunakan uniform ormas PBB.
Dengan adanya media yang membawakan uniform PBB tanpa kordinasi dengannya selaku ketua DPC PBB Humbahas, merupakan tindakan yang hanya mengembangkan medianya saja.
"Saya tegaskan bahwa saudara HS tidak anggota lagi, sebab dia sudah diberhentikan dari keanggotaan PBB, hal ini dibuktikan dengan surat pemberhentiannya tertanggal 03 Juni 2022. dengan surat keterangan DPC Humbahas terlampir pada SK No.005/SK/PBB DPC HH/VI/2022. ” jelas Korban Purba.
Korban Purba juga berharap media yang memasukkan HS memakai uniform PBB dimedianya bisa menarik beritanya karna sudah melanggar kode etik jurnalistik ,, ungkap ketua PBB Humbahas tersebut.



Posting Komentar untuk "Ketua DPC PBB Humbahas Tegaskan Pelaku Pembunuhan di Sampean Bukanlah Anggota PBB Humbahas"