-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Wanprestasi Janji Politik Aparatur Sipil Negara (ASN)

    Rabu, 31 Agustus 2022, Agustus 31, 2022 WIB Last Updated 2022-08-31T04:40:18Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Doni Ardon, Ketua Serikat Media Siber Indonesia SMSI Kabupaten Bekasi (Foto: Donismsikabbekasi) 

    Bekasi, indometro.id - TIDAK BANYAK orang menyadari bahwa “ongkos politik menduduki kursi kepala daerah” itu mahal. Istilah ongkos yaitu biaya yang bernilai ekonomis dan harus ditanggung secara personal oleh para calon Kepala Daerah.

    Di Indonesia, salah satu implikasi hukum pelaksanaan Pilkada secara serentak nasional pada tahun 2024 adalah penunjukan jabatan Pj kepala daerah.

    Mekanismenya, meski menggariskan jabatan struktural ASN, namun cukup kental tendensi politik. Sehingga tak sedikit para calon Penjabatnya baik yang ingin ditempatkan menjadi Penjabat Bupati, Walikota maupun Gubernur berani membuat kontrak politik, baik secara lisan maupun tertulis di atas meterai kepada suksesornya.

    Tak sedikit juga diantara mereka (para ASN) yang sudah menduduki kursi jabatan Kepala Daerah ingkar atas janji politik yang disepakatinya.

    Perkara pengingkaran janji politik ini pernah disidangkan di pengadilan pada 2009 sebagaimana dikutif dari business-law.binus.ac.id. Kala itu, Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres M. Jusuf Kalla (JK) yang ingkar janji politik saat Pilpres 2004. Gugatan citizen lawsuit tersebut diregister Perkara Nomor 17/PDT.G/2009/PN.JKT.PST. Metode studi kasus (case study) digunakan dalam penelitian yuridis normatif ini.

    Dalam beberapa kasus, pejabat publik yang sudah menduduki kursi jabatan politik kerap berkelit janji politik yang diingkari bukan wanprestasi.

    Namun, bagaimana apabila janji politik yang diingkari tersebut ditandatangani di atas meterai oleh seorang ASN terhadap lembaga konstituen?

    Dapatkah diperkarakan secara hukum sebagai perkara lalai menjalankan prestasi (kewajiban dalam kontrak), atau disebut juga wanprestasi?

    Atau dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara sebagaimana peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.


    Fungsi Meterai

    Sebelum membahas konsekuensi dari dilanggarnya sebuah perjanjian, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa sebenarnya fungsi meterai terhadap keabsahan sebuah perjanjian.

    Sesuai definisi Pasal 1 (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), maka meterai adalah label yang digunakan untuk membayar pajak atas sebuah dokumen, termasuk di dalamnya perjanjian.

    Pajak/bea ini diperlukan untuk dikenakan atas dokumen yang digunakan sebagai: [1] Alat untuk menerangkan suatu kerjadian bersifat perdata (mis. akta notaris); dan alat bukti di pengadilan.

    Secara umum, ketentuan mengenai wanprestasi diatur menurut Pasal 1234 KUHPerdata. Tetapi biasanya, juga diatur secara tersendiri di dalam perjanjian yang bersangkutan.

    Ada empat poin di dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menjadi syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu :

    • Sepakat
    • Cakap
    • Suatu hal tertentu
    • Suatu sebab yang halal

    Pertama, dengan membayar bea meterai berarti kita telah ikut mendukung pembangunan di Indonesia, karena bea meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara.

    Secara sekilas, poin pertama mengatur kesepakatan para pihak tanpa adanya unsur ketidaksadaran, pemaksaan atau penipuan.

    Kemudian poin yang kedua, mengatur mengenai kecapakan para pihak dalam membuat perjanjian tersebut, bahwa para pihak telah dewasa dan bukan merupakan orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, misalnya karena gila atau sangat pelupa.

    Selanjutnya, poin ketiga mengatur keharusan adanya obyek perjanjian yang dapat dicapai oleh para pihak. Terakhir, poin keempat mengatur keharusan bahwa obyek yang diperjanjian tidak bertentangan hukum yang berlaku.

    Jika merujuk pada KUHPerdata, pihak yang merasa dilanggar haknya dapat menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga terhadap pihak yang wanprestasi atas pelanggaran sebuah perjanjian sebagaimana dikuatkan bukti penandatangan di atas meterai dan saksi-saksi yang mengetahuinya.

    Maka, jika terjadi wanprestasi, pihak lawan perjanjian dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. (***)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini