-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kepala Desa Suka Danau Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya, Buntut Kasus Dugaan Perselingkuhan

    Selasa, 26 Juli 2022, Juli 26, 2022 WIB Last Updated 2022-07-26T10:32:28Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh




    Bekasi, indometro.id Imbas dari  adanya  kasus dugaan perselingkuhan yang viral oknum Kades Sukadanau dengan  wanita  ya g merupakan istri dari Ketua RW di wilayah Desa Sukadanau  berbentuk panjang.

    Dari proses pelaporan ke Polisi, KPAI  dan ramainya aksi demo yang dilakukan warga  beberapa bulan lalu berbuntut  pemberhentian sementara  Kades Sukadanau (M).

    Hal tersebut berdasarkan  Surat Keputusan  (SK) Bupati Nomor : HK 0202/ Kep.329-Dpmd/2022.yang dikeluarkan  pada tamggal  15 Juli 2022.


    Pasal nya dalam Surat Keputusan (SK) tersebut (M) Kades Sukadanau yang  dinonaktifkan sementara  sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi dengan Nomor :B/5970/VI/ REST. 124/2022/RESORT.BKS tanggal 20 Juni 2022, Perihal Pemberitahuan penetapan tersangka karena tindak pidana perzinahan, Telah Melanggar Ketentuan Pasal 29 huruf e dan pasal 30 ayat ( 2) Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu diberikan Sanksi Administratif, sebagian kutipan daru Surat Keputusan  pemberhentian sementara Kepala Desa Sukadanau.
    Sementara itu pergantian  pucuk pimpinan di Desa Sukadanau Kecamatan  Cikarang Barat,  sampai saat ini belum ada penggantinya sebagai Plt atau Pj. Kades Sukadanau.

    Namun beredar kabar yang akan menjabat Plt Kades Sukadanau  akan di jabat oleh Ilham Maulana yang sebelumnya menjabat sebagai  Sekertaris Desa (Sekdes) dipemerintahan Desa Sukadanau.

    Saat dikonfirmasi  wartawan lewat telepon selulernya, Ilham Maulana selaku  Sekdes Sukadanau mengatakan, memang betul pak Kades (M) telah dinonaktifkan dan diberhentikan sementara  sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati, karena kasus yang menjadikannya (M) tersangka, ucap Ilham Maulana   ,Selasa 26/07/2022.

    Ilham Maulana melanjutkan, terkait isue dirinya yang menjabat sebagai Plt semua saya  serahkan kepada PJ Bupati atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,  tukas Ilham.

    Sementara itu tokoh masyarakat yang juga ketua harian ormas Jajaka Nusantara Minin Muslim, mengapresiasi dan mendukung langkah' yang sudah di lakukan PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan yang sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara kepada oknum kades yang sudah menjadi tersangka ,asusila dan  sangat meresahkan warga Sukadanau,, tandas Minin Muslim.


    (***) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini