Kasi Humas Polres Sleman AKP Edy Widaryanta mengatakan pihaknya telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan pada 10 orang terkait kasus tersebut. Edy menjabarkan dari 10 orang tersebut petugas Polres Sleman telah menetapkan dua orang menjadi tersangka.
"Mereka (dua tersangka) melakukan penganiayaan. Mereka baru tahu kalau korban adalah juru parkir setelahnya," ucap Edy dikutip Jumat, 29 Juli 2022.
Edy menambahkan, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada dua tersangka. Salah satu materi pemeriksaan adalah keterkaitan tersangka dengan kelompok suporter sepakbola tertentu. "Itu sementara masih diperiksa (keterkaitan tersangka dengan kelompok suporter). Belum ada pengakuan dari mereka," kata Edy.
Sumber : VIVA