-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dugaan Makin Kuat!! Dinas Perikanan Banyuwangi Tak Dapat Jawab Pertanyaan Publik

    Jumat, 15 Juli 2022, Juli 15, 2022 WIB Last Updated 2022-07-15T05:06:50Z

    Ads:


    Banyuwangi, Indometro.id - Tepat hari Senin 27 Juni 2022 surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan oleh Media Indometro.id kepada Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi, telah diterima oleh pihak Dinas Perikanan Banyuwangi. Namun demikian, terhitung hingga 14 hari kerja , pihak dinas perikanan, diduga kuat tidak dapat memberikan penjelasan dan atau tanggapan atas surat tersebut.


    Menurut keterangan resepsionis dinas perikanan kabupaten Banyuwangi bahwa surat dari Media Indometro.id diterima oleh Dinas Perikanan, pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 dan telah mendapatkan Disposisi dari Pimpinan ( Kadis - red ). 


    Akan tetapi, lembar Disposisi dari Kepala Dinas Perikanan tersebut hingga 14 hari kerja tidak ada tindak lanjut untuk memberikan tanggapan.


    Menurut sumber yang patut dipercaya, jika memang dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh anggaran yang bersumber dari APBD tidak ada masalah, itu bisa dipastikan pihak dinas dengan cepat dapat memberikan penjelasan dan atau tanggapan atas surat permohonan tersebut. Karena semua kegiatan mulai tahun yang terdahulu selalu ada dokumen atau arsip.


    " Looo... Kenapa pihak Dinas tidak tidak mau memberikan penjelasan ?. Padahal, penjelasan dari dinas itu bisa menangkis isu - isu negatif yang berkembang di masyarakat ". Kata sumber berita yang enggan disebut namanya.


    Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa " Jika ada pertanyaan dari masyarakat dan atau publik kepada Dinas tidak ada tanggapan sama sekali, maka pertanyaan tersebut bisa ditanyakan langsung kepada pimpinan yang lebih atas. Bisa ke Sekda atau Bupati ". Terangnya.


    Disisi lain, jika ada masyarakat dan atau publik bertanya tentang kegiatan yang didanai oleh anggaran negara, berarti itu merupakan salah satu dari pada pengawasan. Karena semua pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh anggaran Negara, itu nantinya di Audit oleh Inspektorat , BPK bahkan bisa diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum.


    Dengan penuh keprihatinan, dirinya mengatakan " Mestinya Dinas itu sesegera mungkin memberikan penjelasan dan atau tanggapan atas pertanyaan dari masyarakat ataupun publik. Karena semua itu bisa menangkis isu - isu negatif yang berkembang di masyarakat. Dan jikalau ada pertanyaan, lantas pertanyaan tersebut tidak dijawab, berarti pihak dinas tidak memahami Undang- Undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ". Pungkasnya. ( A )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini