-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ketentuan Yang Berlaku Dalam Pembuatan RKP Desa Tahun 2024

    Selasa, 31 Mei 2022, Mei 31, 2022 WIB Last Updated 2023-06-10T16:00:20Z

    Ads:




    Koting, indometro.idAturan mana yang digunakan untuk penyusunan RKP Desa tahun 2023? Apakah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 atau Peratutan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 21 Tahun 2020? Karena masing-masing peraturan berbeda.


    Ulasan Lengkap


    Perlu dipahami lebih dulu, Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (“Permendagri 114/2014”).

    Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RKP Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat desa. Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
    1. Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
    2. Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
    3. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa 
    4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
    5. Penyusunan rancangan RKP Desa;
    6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
    7. Penetapan RKP Desa;
    8. Perubahan RKP Desa; dan
    9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa 





    Selain itu, pengertian RKP Desa juga terdapat pada Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

    Penyusunan RKP Desa menurut Permendesa 21 tahun 2020 dilakukan melalui tahapan:
    1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
    2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa;
    3. Pencermatan ulang RPJM Desa;
    4. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa;
    5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan
    6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.




    Ketentuan Mana Yang Dipakai Dalam Penyusunan RKP Desa Tahun 2023?


    Penyusunan RKP Desa tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Permendes 21 tahun 2020.

    Hal ini ditegaskan dalam Pasal 97 Permendes 21 tahun 2020  yang berbunyi:

     "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pendataan Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan".

    Ketentuan tersebut dapat dipandang sebagai penerapan dari asas Lex Posteriori Derogate Legi Priori sebagaimana dikutip dari Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam laman resmi milik Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjelaskan bahwa aturan hukum yang lebih baru mengenyampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama, sehingga mewajibkan menggunakan hukum yang baru.


    Prinsip asas hukum Lex Posteriori  Derogate Legi Priori :
    1. Aturan hukum yang baru harus sederajat atau lebih tinggi dari aturan hukum yang lama;
    2. Aturan hukum baru dan lama mengatur aspek yang sama.

    Asas ini bermaksud mencegah dualisme yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. 


    Secara hukum, ketentuan lama yang serupa tidak akan berlaku lagi pada saat aturan hukum baru mulai berlaku. Selain itu, ketentuan yang mengatur pencabutan suatu peraturan perundang-undangan sebenarnya tidak begitu penting.

    Berdasarkan uraian tersebut, ketentuan Permendes 21 tahun 2020  dapat mengenyampingkan Permendagri 114 tahun 2014 sebagai ketentuan yang sederajat yang dibentuk oleh kementerian negara, karena Permendes 21 tahun 2020  merupakan aturan hukum yang lebih baru.

    Patut dipahami bahwa, penerapan asas Lex Posteriori Derogate Legi Priori tidak berarti keseluruhan Permendagri 114 tahun 2014 menjadi tidak berlaku.

    Ketidakberlakuan hanya diterapkan pada ketentuan Permendagri 114 tahun 2014 yang bertentangan dengan Permendes 21 tahun 2020. (M/N).


    Dari berbagai sumber

    TPP Kecamatan Koting








    Komentar

    Tampilkan

    Terkini