-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kepala Desa Paubekor Paparkan LKPPD Akhir Tahun Anggaran 2021

    Rabu, 13 April 2022, April 13, 2022 WIB Last Updated 2022-04-19T05:58:30Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Maumere,  indometro.id- Bertempat di Aula Kantor Desa Paubekor, Kamis, (31/3/2022) Kepala Desa Paubekor, Maria Nona Kesna,  memaparkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2021. 

    Pemaparan LKPPD ini dilakukan oleh Kepala Desa Paubekor dihadapan forum Musyawarah Badan Perumsyawaratan Desa (BPD).

    Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2014, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati atau Walikota.

    Kepala Desa juga wajib memberikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

    Penyampaian laporan akhir tahun anggaran 2021 merupakan kali yang terakhir sebab semua Kepala Desa di kecamatan Koting  dan beberapa kecamatan lainnya di Kabupaten Sikka pada masa bakhti 2016-2022 telah selesai masa jabatan per tanggal 29 Maret 2022.
     
    Musyawarah dipimpin ketua oleh Ketua BPD Desa Paubekor dan dihadiri Pemerintah Kecamatan Koting, Babinsa, Babibkantibmas, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Perangkat Desa, Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, Kader Posyandu, tenaga kesehatan, tenaga penddidik tokoh masyarakat dan beberapa unsur lainnya.

    Ketua BPD Desa Paubekor, Theresia Berni, dalam sambutan,  mengatakan sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 46 tahun 2016 pasal 8 menerangkan bahwa LKPPD akhir tahun anggaran disampaikan pada BPD 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran.

    Selain itu, berdasarkan ketentuan Menteri Dalan Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Perumsyawaratan Desa (BPD) bahwa BPD memiliki hak untuk mengawasi dan meminta keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa.

    'BPD juga mempunyai hak untuk menentukan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan Desa yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa', jelasnya.

    Pastor Paroki Nelle selaku perwakilan tokoh agama, Romo.Albinus Rupa,PR  menyampaikan profisiat untuk seluruh masyarakat Desa Paubekor, Kepala Desa bersama perangkat dan BPD yang telah bekerjasama dengan baik untuk peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kehidupan yang lebih baik dan layak.

    Ia berharap, agar semua pihak selalu membangun komunikasi dan kerjasama sehingga dalam pelaksanaan semua program  dapat saling mengisi dan melengkapi.

    'Harapannya,  agar semua pihak membangun komunikasi dan kerjasama sehingga dalam pelaksanaan program dapat saling mengisi dan melengkapi', ungkapnya. 

    Sementara itu, Kepala Seksi AP3, Ecky Edomeko yang mewakili pemerintah Kecamatan Koting menjelaskan, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Dalan Negeri ( Permendagri) nomor 46 tahun 2016 tentang laporan BPD Kepala Desa mempunyai tiga  kewajiban untuk menyampaikan laporan. 

    Pertama Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akir tahun anggara. Kedua, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran. Dan ketiga, laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan.

    Ditegaskan,  terhadap tiga laporan ini, sudah diberikan deadline waktu dimana LPPD akhir tahun anggaran paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

    ' Itu artinya pailing lambat di Maret, 31 Maret itu harus sudah disampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa’, tegasnya.

    Kepala Desa Paubekor, Maria Nona Kesna, dalam laporan mengatakan, pada dasarnya hasil yang telah tercapai oleh pemerintah Desa Paubekor bersama masyarakat Desa selama tahun 2021 merupakan akumulasi dari dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dari tahun-tahun sebelumnya.

    Menurutnya, mekanisme pelaksanaan menggunakan rencana pembangunan Desa yang meliputi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang dilakukan secara partisipatif, sinergis, koordinatif, transparan, akuntabel dan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi, peluang serta melihat kekuatan, kelemahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan.

    Ia menyampaian LKPJ kali ini, diiamksud untuk memberikan gambaran kepada BPD yang merupakan perwakilan dari masyarakat mengenai pemerintahan dan pembangunan masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Paubekor selama satu tahun ini.

    'Hasil yag dicapai merupakan kerja keras semua pihak baik pemerintah Desa Paubekor maupun selurih komponen yang ada di Desa Paubekor', bebernya. 

    Namun demikian, ia mengakui, selama kepemimpinannya, masih banyak bagian yang belum dilaksanakan. Hal ini,  merupakan tantangan bersama untuk diatasi pada masa yang akan datang.

    'Pada bagian yang belum berhasil dari pelaksanaan pembangunan dilihat sebagai tantangan untuk diatasi pada masa yang akan datang', pungkasnya. 

    Agenda musyawarah terdiri dari penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir  tahun anggaran 2021. Dilanjutkan dengan pandangan dan tanggapan BPD atas laporan Kepala Desa. Kemudian,  BPD memberikan jawaban atas pandangan BPD. Dan terakhir, BPD memberikan keputusan akhir atas Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


    Pemutakhiran Data SDGs Desa dan IdM Tahun 2022

    Pada kesempatan yang sama, Pendamping Desa Kecamatan Koting, Silvester Moan Nurak, mengatakan memasuki awal April tahun 2022 pihaknya akan melakukan fasilitasi dan pendampingan kegiatan pemutahiran data Sustainable Development Goals (SDGs) Desa dan data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022. 

    Dijelaskan, Data SDGs adalah pendataan IDM secara mikro dan detail. Pendataan SDGs nantinya akan digunakan pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan Desa. 

    Berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 21 tahun 2020 tahapan pembangunan Desa terdiri dari pendataan Desa, perencanaan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa dan pertanggungjawaban pembanungan Desa. 

    Selain itu, pendataan ini juga bertujuan untuk menentukan status Desa yang akan berpengaruh pada besaran Dana Desa tahun 2023.

    “Misalnya di tahun ini apakah Desa Paubekor statunya tetap menjadi Desa berkembang ataukah turun menjadi tertinggal, atau juga naik menjadi Desa maju dan sebagainya,’ jelasnya.

    Untuk itu, Ia meminta agar pemerintah Desa bersama BPD dan masyarakat mendukung pemutakhiran data SDGs Desa dan IDM tahun 2022. Dikatakan, pendataan SDGs Desa dan IDM telah dimulai dari bulan Maret dan batas terakhir sampai dengan bulan Juni 2022. 

    Khusus data IDM, petugas yang akan melakukan pendataan adalah Pendanmping Lokal Desa (PLD)  dengan informan adalah Kepala Desa,  Pelaksana Harian (Plh)  Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa. 

    Sedangkan data SDGs Desa akan dilakukan pemutakhiran terhadap hasil pendataan tahun 2021. (MN). 











     

     














    Komentar

    Tampilkan

    Terkini