Reduce bounce ratesindo Tersangka PP Kasus Korupsi RTH Jatibarang Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kejari Indramayu - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Tersangka PP Kasus Korupsi RTH Jatibarang Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kejari Indramayu


INDRAMAYU,Indometro.id - Tersangka korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang Indramayu Kembalikan Uang Hasil Korupsi Ke Negara melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu  Sebesar Rp.400 juta, pada Kamis 31/3/2022.

JPU Kejari Indramayu menerima pengembalian kerugian keuangan Negara atas perkara Korupsi pelaksanaan penataan RTH Jatibarang Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 (Bantuan Provinsi 2019).


Pengembalian tersebut dilakukan melalui Raja SH selaku  penasehat hukum terdakwa PP, yang diterima langsung oleh kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Iyus Zatnika.

"Total pengembalian kerugian keuangan negara yang dititipkan sampai saat ini yaitu sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)," kata Iyus.

Adapun uang tersebut disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Indramayu sampai dengan perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

Posting Komentar untuk "Tersangka PP Kasus Korupsi RTH Jatibarang Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kejari Indramayu"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan