-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pria Yang Menyetubuhi Calon Anak Tiri

    Kamis, 24 Maret 2022, Maret 24, 2022 WIB Last Updated 2022-03-24T05:12:17Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh





    TULUNGAGUNG-INDOMETRO-Malang nian nasib CYA,  bagaimana tidak, gadis 15 tahun asal Kab. Tulungagung yang seharus dilindungi, malah menjadi korban pencabulan oleh SH (35), yang merupakan calon ayah tirinya sendiri (kekasih sang ibu).

    Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH menyampaikan, korban sudah beberapa kali terpaksa menuruti nafsu bejat sang calon ayah tiri terhitung sejak bulan Mei 2020 hingga bulan Februari 2022 (2 tahun).

    "Korban terpaksa memenuhi keinginan calon ayah tirinya tersebut, karena takut dengan ancaman dari pelaku. Selain itu, pelaku juga merayu akan menikahi korban jika sampai hamil," terang Iptu Nenny, Kamis (24/03/2022).

    Perlakuan pelaku terhadap korban, akhirnya sampai ditelinga sang ibu yang saat ini tengah bekerja sebagai TKW di Hongkong. Sang ibu akhirnya menelepon saudaranya untuk menanyakan perihal tersebut secara langsung terhadap korban.

    "Korban yang sehari - hari tinggal bersama bibinya, membenarkan apa yang dialaminya. Sehingga, tanpa menunggu waktu lagi, keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung," lanjut Iptu Nenny.

    Pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 09.30 WIB, Unit  PPA  Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus pelaku di rumahnya. Saat interograsi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah berhubungan badan dengan korban. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

    "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo  pasal 81 ayat(1)(2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI. No 35 Tahun 2014   sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016  tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang," pungkas Iptu Nenny Sasongko (AG
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini