-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Press Release Polres Banyuasin Ungkap 4 Kasus dan 12 Pucuk Senpira Serahan Masyarakat

    Joni Karbot
    Rabu, 23 Maret 2022, Maret 23, 2022 WIB Last Updated 2022-03-23T09:10:45Z

    Ads:

    Banyuasin, indometro.id-Kegiatan operasi senjata api rakitan (Senpira) berhasil ungkap empat (4) kasus kriminal terdiri dari 2 kasus Reskrim Polres Banyuasin, 1 kasus dari Polsek Sungsang dan 1 kasus Polairud. Selanjutnya ada serahan dari warga 12 pucuk Senpira. Demikian dikatakan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i dalam Press Release, Rabu 23 Maret 2022 dihalaman Tennis Mapolres Banyuasin.


    Pada Press Release tersebut Kapolres didampingi Wakapolres Banyuasin Kompol Malik Farhin Husnul Aqif  juga menggelar hasil tindak Kriminalitas dan Penyalahgunaan nakroba selama satu bulan di wilayah hukum Polres Banyuasin


    Selanjutnya, untuk narkoba, barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil dimakan sebanyak 122 paket dengan total 861,99 gram. Peredaran kasus tersebut menyebar dibeberapa Kecamatan Kabupaten Banyuasin yaitu Banyuasin III, Tungkai Ilir, Makarti Jaya, Muara Telang, Sungsang, Muara Sugihan, Kecamatan II.


    “Ini komitmen kami memberantas peredaran gelap narkotika. kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui informasi terkait narkoba,”tegasnya.


    Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra menambahkan dari kasus-kasus tersebut ada 1 kasus menonjol yang berhasil diungkap yaitu Home Industri Ilegal. “Sudah lama, Ini yang pertama home industri pembuatan Senpi Ilegal  Banyuasin dan ada 5 senpi yang berhasil diamankan,”katanya.


    Sementara Kasat Narkoba Iptu Juhardi didampingi Kanit I Ipda Adi Usman dan Kanit II Ipda Deka Saputra mengatakan pengungkapan kasus nakroba ini beberapa dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat.


    “Kami bersama tim langsung ke lapangan melakukan penindakan, ada satu kasus ketika digrebek salah satu wanita membuang bong. Ketika kita lakukan tindakan lebih lanjut, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,”jelasnya.


    Adapun pelaku yang berhasil diamankan kali ini berjumlah 12 orang, terdiri dari 9 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.”Pelaku bisa dikenakan pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tandasnya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini