Reduce bounce ratesindo Press Release Polres Banyuasin Ungkap 4 Kasus dan 12 Pucuk Senpira Serahan Masyarakat - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Press Release Polres Banyuasin Ungkap 4 Kasus dan 12 Pucuk Senpira Serahan Masyarakat

Banyuasin, indometro.id-Kegiatan operasi senjata api rakitan (Senpira) berhasil ungkap empat (4) kasus kriminal terdiri dari 2 kasus Reskrim Polres Banyuasin, 1 kasus dari Polsek Sungsang dan 1 kasus Polairud. Selanjutnya ada serahan dari warga 12 pucuk Senpira. Demikian dikatakan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i dalam Press Release, Rabu 23 Maret 2022 dihalaman Tennis Mapolres Banyuasin.


Pada Press Release tersebut Kapolres didampingi Wakapolres Banyuasin Kompol Malik Farhin Husnul Aqif  juga menggelar hasil tindak Kriminalitas dan Penyalahgunaan nakroba selama satu bulan di wilayah hukum Polres Banyuasin


Selanjutnya, untuk narkoba, barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil dimakan sebanyak 122 paket dengan total 861,99 gram. Peredaran kasus tersebut menyebar dibeberapa Kecamatan Kabupaten Banyuasin yaitu Banyuasin III, Tungkai Ilir, Makarti Jaya, Muara Telang, Sungsang, Muara Sugihan, Kecamatan II.


“Ini komitmen kami memberantas peredaran gelap narkotika. kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui informasi terkait narkoba,”tegasnya.


Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra menambahkan dari kasus-kasus tersebut ada 1 kasus menonjol yang berhasil diungkap yaitu Home Industri Ilegal. “Sudah lama, Ini yang pertama home industri pembuatan Senpi Ilegal  Banyuasin dan ada 5 senpi yang berhasil diamankan,”katanya.


Sementara Kasat Narkoba Iptu Juhardi didampingi Kanit I Ipda Adi Usman dan Kanit II Ipda Deka Saputra mengatakan pengungkapan kasus nakroba ini beberapa dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat.


“Kami bersama tim langsung ke lapangan melakukan penindakan, ada satu kasus ketika digrebek salah satu wanita membuang bong. Ketika kita lakukan tindakan lebih lanjut, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,”jelasnya.


Adapun pelaku yang berhasil diamankan kali ini berjumlah 12 orang, terdiri dari 9 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.”Pelaku bisa dikenakan pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tandasnya

Posting Komentar untuk "Press Release Polres Banyuasin Ungkap 4 Kasus dan 12 Pucuk Senpira Serahan Masyarakat"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan