-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Tebing Tinggi Berhasil Menangkap Pengedar Sabu di BTN Purnama Deli

    redaksi
    Selasa, 15 Maret 2022, Maret 15, 2022 WIB Last Updated 2022-03-15T03:18:53Z

    Ads:



    Tebing Tinggi, Indometro.id –

    Satuan Reskrim Narkoba Polres Tebing Tinggi telah menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada hari Jumat lalu (11/3/2022) sekira pukul 23.00 wib di BTN Purnama Deli, Jl. Kutilang Lk. V Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

    Pelaku berinisial AF alias Kender (38) warga sekitar TKP yakni di BTN Purnama Deli, dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,98 (Brutto) gram dan berat bersih 13,50 (Netto) gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) buah plastik bekas bungkus makanan warna biru dan 1 (satu) buah plastik warna putih.

    Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan SH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (14/3) menyampaikan bahwa pada hari Jumat lalu (11/3) sekira pukul 23.00 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Il Sat Narkoba Ipda Aris D Barus SH telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama AF alias Kender di Jl. Kutilang Lk. V Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan.

    Pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah plastik bekas bungkus makanan yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

    Termasuk 1 (satu) buah plastik yang berisikan 8 (delapan) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dari gubuk bekas warung yang berjarak 5 meter dari posisi pelaku ditangkap.

    Petugas lantas menanyakan kepada pelaku, milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut dan pelaku mengakui bahwa barang-terlarang itu adalah benar miliknya.

    Atas perbuatannya, petugas membawa pelaku Kender beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
    Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (AS/IY)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini