Kuasa Hukum Terdakwa, Berharap Mendapatkan Hak Hak Hukum Karena Terdakwa Menyesali Perbuatanya

Saprudin SH.MTJ (Kuasa Hukum Terdakwa)

Indramayu, Indometro.id - Sidang kasus asusila  kembali di gelar oleh Pengadilan Negeri Indramayu, dengan agenda mendengarkan keterangan para Saksi, Rabu 16/03/2022.

Kuasa hukum terdakwa Saprudin SH MTJ mengatakan Sidang Lanjutan kali ini mendengankan keterangan para saksi 

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
"Ada 5 Saksi yang memberikan keterangan di antaranya para ahli, Dinas pemerdayaan wanita, Ayah tiri, teman korban dan paman korban,"katanya.

Korban asusila sendiri adalah wanita (23), sebut saja Bunga yang mengalami pemerkosaan  oleh 3 Pria berinisial KS, AS & MR pada 18 Oktober 2021 silam.



Bunga sendiri merupakan wanita yang mempunyai keterbelakangan mental Sehingga Proses persidangan di perlukan Para Ahli untuk menterjemahkannya.

Agenda Sidang selanjutnya adalah tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), "Dan harapan kami sebagai kuasa hukum terdakwa adalah berharap di berikan hak hak hukum karena terdakwa sudah menyesali perbuatannya,"Pungkasnya

Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Terdakwa, Berharap Mendapatkan Hak Hak Hukum Karena Terdakwa Menyesali Perbuatanya"