-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kejari Aceh Utara Teken MOU Penanganan Hukum Perdata Dengan PT.PLN (Persero)

    Jumat, 18 Maret 2022, Maret 18, 2022 WIB Last Updated 2022-03-18T15:15:19Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Aceh Utara, indometro.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara sepakati kerjasama dengan PT PLN (Persero) UP3 Lhokseunawe,Jumat 18 Maret 2022.

    Kerjasama yang ditanda tangani kedua pihak dalam MOU bersama tersebut yaitu tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) secara langsung  di Kantor PLN Cunda, Kota Lhokseumawe.

    MOU kerjasama itu di tanda tangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L Iswara dan  Manajer UP3 Lhokseumawe, Muhammad Haiqal.


    Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman SH,mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas Kejaksaan RI dalam hal Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Ujarnya.

    "Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI"Jelasnya

    Arif Kadarman menambahkan,Melalui MoU ini Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lhokseumawe".tutup nya. (Sayful)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini