-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Duplik Tergugat Dalam Sidang Gugagatan Panitia Pilkades Kab. Bondowoso, langsung diserahkan pada Hakim dan Kuasa Penggugat tanpa dibaca

    Kamis, 20 Januari 2022, Januari 20, 2022 WIB Last Updated 2022-01-20T11:43:55Z

    Ads:

    Bondowoso,indometro.id
    Sekira pukul 10-53 WIB Kamis 20 Januari 2022 sidang gugatan pada Panitia Pilkades Kabupaten Bonsowoso, kembali dibuka oleh majlis Hakim, kesekian kalinya proses persidangan tersebut telah sampai pada tahapan jawab menjawab, seperti diberitakan Media Indometro, pertanggal 13 januari 2022, bahwa pihak Kuasa Para Penggugat dalam hal ini adalah Advokat Edi Firman SH.MH. telah menyampaikan serta membaca replik didepan Hakim, dan Para Tergugat atau Kuasa Hukumnya. 

    secara umum replik merupakan jawaban balasan yang disampaikan oleh Para Penggugat atas jawaban Para Tergugat, replik tersebut berisikan tentang dalil-dalil yang menguatkan gugatanPara Penggugat.

    Sedangkan dalam agenda mendengarkan duplik dari para tergugat atau kuasanya, atas replik dari Kuasa para Penggugat, Hakim menawarkan pada para pihak baik Tergugat dan Penggugat dan atau Kuasanya, “ dalam penyampaian duplik ini apakah mau di baca atau diserahkan saja pada penggugat, kata Majlis Hakim
    Salah satu dari Kuasa Hukum Tergugat  Wawan Stiawan SH.MH. mewakili tergugat lainnya dalam pembacaan duplik para tergugat , “ijin yang mulya bahwa dalam pembacaan duplik ini tidak perlu dibacakan lebih baik langsung kami serahkan saja pada penggugat atau Kuasanya yang Mulya, ...pintanya

    Dalam sidang tersebut hakim juga memberi ijin pada Kuasa Hukum Penggugat Edi Firman SH.MH. untuk menanggapi permintaan dari para tergugat, “ kalau saya terserah maunya dari para tergugat atau Kuasanya yang mulya...tutur Edi Firman singkat

    Sehingga dalam sidang tersebut hanya ditempuh dengan waktu yang sangat singkat sekali, dan Majlis Hakim menunda sidang pada Kamis mendatang tanggal 27 Januari 2022

    “Nah sekarang ini dalam agenda duplik yang punya hak adalah tergugat, mungkin saja Para Tergugat atau Kuasanya merasa capek dan malu sehingga tidak perlu dibacakan, sebetulnya tergantung dari para Tergugat atau Kuasa Hukumnya, kalau saya kan ngikutin dari irama Tergugat, seperti sidang sebelum ini Replik saya kan dibacakan di depan hakim, karena memang diminta untuk dibaca, jelasnya

    “jadi tidak salah secara hukum acara itu boleh karena kita sudah dikasih salinan, lagi pula dia sudah mengatakan bahwa duplik ini merupakan pengulangan dari jawaban yang sudah dibacakan kemaren itu, sebagaimana yang disampaikan oleh pak Wawan tadi bahwa isinya sama dengan yang kemarin..lanjut Edi Firman pada Awak Media usai sidang

    duplik ini tujuannya untuk referensi masukan bagi Majelis Hakim untuk melakukan putusan sela berupa kompetensi Absolut Apakah ini kewenangan Pengadilan Negeri Bondowoso atau kewenangan peradilan tata usaha negara, karena Putusan sela ( interim meascure) atau putusan antara adalah putusan yang diambil oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir dan fungsinya adalah untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara dalam suatu persidangan pengadilan negeri sesuai dengan perkara yang telah ditentukan, urai Edi Firman 
    sekaligus closing statementnya

    (Ahyar Rosyid)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini