Banyuwangi, Indometro.id - Praktik penahanan Ijazah tetap saja terjadi meski sudah ada larangan keras. Kali ini penahanan dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhamadiyah 9 Gambiran Banyuwangi terhadap salah satu siswanya.
Penahanan ijazah tersebut dilakukan oleh pihak sekolah dikarnakan siswa belum melunasi pembayaran, jumlah tunggakan siswa tersebut kurang lebih sejumlah empat juta seratus ribu rupiah, hal tersebut bertentangan dengan Undang - Undang 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Salah satu murid berinisial (MI) yang Ijazahnya sedang di tahan oleh pihak skolah mengatakan kepada awak media bahwa Ijazah tersebut selama ini belum di berikan oleh pihak Sekolah, dan ketika itu sempat akan diambil untuk keperluan mendapatkan pekerjaan, akan tetapi pihak SMK Muhammadiyah 9 Gambiran Banyuwangi tidak memberikan Ijazah.
"Saya lulus tahun 2020 kemarin diwaktu genting-gentingnya pandemi Covid-19 dan orang tua saya sekarang sedang sakit, jadi tidak bisa melunasi tanggungan yang ada di Sekolah, hingga Pihak Sekolah tidak memberikan Ijazah asli ke saya" tutur (MI).
Dikonfirmasi ditempat lain, Humas SMK Muhammadiyah 9 Gambiran Banyuwangi LUTFI INSA ANSORI mengatakan, bahwa pihak Sekolah tidak menahan tapi masih menyimpan beberapa Ijazah murid yang sudah lulus dan memang masih ada tanggungan yang belum lunas di Sekolah, kalau mau ambil Ijazah dipersilahkan datang langsung.
“Ingat ya kami tidak menahan Ijazah, tapi menyimpan untuk dititipkan di sekolah karena belum menyelesaikan pembayaran, bahasa menahan itu tolong di tarik mas”, ucap Lutfi. (*)