(Gambar/Net/Dok)
Dugaan Korupsi hibah Pilkada Karo, 27 saksi sudah diperiksa Kejari Karo
Tanah Karo,Indometro.id
Sebanyak 27 orang saksi sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Karo terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana hibah penyelenggaraan Pilkada Karo yang ditampung P-APBD Karo dengan pagu anggaran sekitar Rp 13 miliar pada Tahun Anggaran 2019 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karo.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Fajar Syah Putra melalui Kasie Intel Kejari Karo, Ifhan Lubis yang didampingi oleh Kasubsi Ekonomi Bidang Intelijen Kejari Karo, Halfeus H Samosir, ketika di konfirmasi pada Kamis (2/12/2021) melalui pesan Aplikasi WhatsApp mengatakan bahwa, "Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Karo sudah memeriksa sebanyak 27 orang saksi". Ucapnya
"Pada hari ini, Kamis (2/12/2021) Kejaksaan Negeri Karo, memeriksa 4 saksi lagi dan ke empat saksi ini adalah PUMK (Pemegang Uang Muka Kegiatan) pada Panwascam Karo." Lanjutnya
Adapun PUMK (Pemegang Uang Muka Kegiatan) yang diperiksa antara lain H br Sembiring Panwascam Berastagi, A br karo sekali Panwascam Tigapanah, WSP Surbakti Panwascam Merdeka dan H br Ginting Panwascam Kabanjahe.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karo sudah memeriksa Sebanyak 23 saksi diantaranya dari Panwascam dan Komisioner.
"Kejaksaan Negeri Karo akan terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi lainnya dan Penyidik tetap mendalami penggunaan anggaran hibah Pilkada Karo. Apakah ada yang fiktif, mark up harga dan apakah ada kelebihan bayar. Ini masih didalami penyidik."
Kejaksaan Negeri Karo juga masih mendalami siapa saja yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Tutupnya
(T.A.S)