-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dugaan Korupsi hibah Pilkada Karo, 27 saksi sudah diperiksa Kejari Karo

    Teguh Andika Simanjuntak
    Kamis, 02 Desember 2021, Desember 02, 2021 WIB Last Updated 2021-12-02T15:00:54Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    (Gambar/Net/Dok)


    Dugaan Korupsi hibah Pilkada Karo, 27 saksi sudah diperiksa Kejari Karo 


    Tanah Karo,Indometro.id

    Sebanyak 27 orang saksi sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Karo terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana hibah penyelenggaraan Pilkada Karo yang ditampung P-APBD Karo dengan pagu anggaran sekitar Rp 13 miliar pada Tahun Anggaran 2019 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karo.

    Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Fajar Syah Putra melalui Kasie Intel Kejari Karo, Ifhan Lubis yang didampingi oleh Kasubsi Ekonomi Bidang Intelijen Kejari Karo, Halfeus H Samosir, ketika di konfirmasi pada Kamis (2/12/2021) melalui pesan Aplikasi WhatsApp mengatakan bahwa, "Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Karo sudah memeriksa sebanyak 27 orang saksi". Ucapnya

    "Pada hari ini, Kamis (2/12/2021) Kejaksaan Negeri Karo, memeriksa 4 saksi lagi dan ke empat saksi ini adalah PUMK (Pemegang Uang Muka Kegiatan) pada Panwascam Karo." Lanjutnya

    Adapun PUMK (Pemegang Uang Muka Kegiatan)  yang diperiksa antara lain H br Sembiring Panwascam Berastagi, A br karo sekali Panwascam Tigapanah, WSP Surbakti Panwascam Merdeka dan H br Ginting  Panwascam Kabanjahe. 

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karo sudah memeriksa Sebanyak 23 saksi diantaranya dari Panwascam dan Komisioner.

    "Kejaksaan Negeri Karo akan terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi lainnya dan Penyidik tetap mendalami penggunaan anggaran hibah Pilkada Karo. Apakah ada yang fiktif, mark up harga dan apakah ada kelebihan bayar. Ini  masih didalami penyidik." 

    Kejaksaan Negeri Karo juga masih mendalami siapa saja yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Tutupnya

    (T.A.S)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini