Satreskoba Polres Karo dan BNNK Karo gagalkan peredaran sabu seberat 580 gram
Tanah Karo, Indometro.id
Satreskoba Polres Tanah Karo bekerjasama dengan BNNK Karo berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 580 gram dan berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Kasatnarkoba Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, melalui KBO Iptu Hendri Tarigan pada Jumat, (10/12/2021) menerangkan bahwa, penangkapan Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini terjadi pada (7/12/2021) yang lalu dan berhasil mengamankan 3 orang Pelaku penyalahgunaan Narkotika.
" 3 pelaku penyalahgunaan narkotika ini ditangkap di Jalan Veteran Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo tepatnya di pinggir jalan, saat mengendarai sebuah Mobil merk Wuling No Pol BB 1663 YD. Penangkapan ini dilakukan Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama dengan personel BNNK Karo." Ucapnya
Lebih lanjut Iptu Hendri Tarigan menerangkan, Ketiga pelaku ini berinisial KKK (58) warga Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. PJT (35) warga Desa Kempawa, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Dan RL (19) warga Desa Rantai Besi, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku adalah 1 bungkus plastik klip berles merah berisikan narkotika Golongan I jenis sabu setelah ditimbang seberat bruto 580 gram, 1 buah plastik klip berles merah ukuran besar dalam keadaan kosong, 1 buah plastik bening ukuran besar dalam keadaan kosong, 1 buah amplop warna coklat ukuran besar, 1 buah plastik assoy, 1 buah handphone adroid merk Samsung dan 1 unit handphone Merk Nokia.
Saat ini, ketiga pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Satreskoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. Tutupnya
(T.A.S)


Posting Komentar untuk "Satreskoba Polres Karo dan BNNK Karo gagalkan peredaran sabu seberat 580 gram"