Bener Meriah, indometro.id -
Pada hari Rabu 29 Desember 2021 tim intelijen Kejari Bener Meriah dipimpin Kasubsi Ekonomi dan Keuangan Kejari Bener Meriah Ahmad Lutfi, SH bersama Tim Pidsus Kejari Lhokseumawe berhasil mengamankan DPO Kejari Lhokseumawe.
Dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong (APBG) Paya Bili Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020.
Tersangka Halimatusakdiah (39 tahun) diamankan di tempat tinggalnya di Desa Bale Redelong Kec. Bukit Kab. Bener Meriah.
Kajari Bener Meriah Agus Suroto, SH menambahkan bahwa penangkapan DPO tersangka Kejari Lhokseumawe atas koordinasi antara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan Kejaksaan Negeri Bener Meriah dan pada saat penangkapan turut didampingi aparat desa Bale Redelong.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Lhokseumawe untuk proses selanjutnya, di wilayah hukum Kejaksaan negeri Kota Lhokseumawe.