Simalungun, indometro.id -
Oknum mandor besar inisial AP yang bertugas di PTPN IV Kebun Unit Teh diduga nekat manipulasi tenaga kerja.
Dugaan manipulasi yang dilakukan ‘mandor’ itu tak tanggung-tanggung.Dianya disebut-sebut tanpa aturan dari PTPN IV diduga telah merekrut tenaga kerja serap (bukan karyawan tetap dan kontrak).
Bukan itu saja, sang mandor besar itu pun diduga mempermainkan upah/premi tenaga kerja yang direkrutnya secara suka hatinya serta berbau KKN dan tanpa memikirkan kesejahteraan dan keselamatan para pekerja yang disediakannya.
Menurut salah seorang warga dan mantan karyawan Kebun Unit Teh Tobasari yang nggak mau disebut namanya itu mengungkapkan, kelakuan sang mandor besar dibagian Pengolahan Teh Pabrik Tobasari berinisial ‘AP’ diduga ‘dilindungi’ oleh pimpinannya.
Pasalnya, kelakuan sang mandor yang sudah disinyalir berlangsung lama itu dengan leluasa melakukan aksinya. Yang herannya mengapa tidak ada tindakan tegas dari pimpinannya, padahal apa yang dilakukannya tersebut sudah benar-benar menyalahi peraturan yang ada di PTPN IV.
“Mungkin bisa saja pimpinannya tidak mengetahui hal tersebut, tapi apa mungkin atasannya tidak mengetahui kelakukan anggotanya, ujarnya kepada medanposonline, Rabu (24/11/2021) di salah satu warung Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Disebutkannya, sebagai contoh saat ini disebut-sebut inisial, ‘Sul’ yang merupakan istri AP sang Mandor dipekerjakannya menyerap salah satu karyawan berinisial ‘N’.
Terakhir diketahui N yang seorang karyawan PTPN IV itu berada di luar kota (tidak masuk kerja), namun gajinya tetap berjalan sedangkan preminya dibayar kepada orang lainnya/tenaga kerja serap yakni, Sul.
Sebelumnya diserapkan oleh Dw alias W tapi sekarang istrinya yang menyerapnya, ungkap beberapa warga setempat yang sempat didatangi Medan Pos di komplek Perumahan karyawan PTPN IV Tobasari.
Yang hebatnya, mandor besar AP yang hanya disebut-sebut mengecap pendidikan tamatan SMP hingga paket C itu bisa menjabat mandor besar, bahkan kemanakananya inisal, OS direkrutnya bekerja dan ditempatkan dibagian pengolohan atau pelayan pabrik.
“Apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap orang/ tenaga kerja yang diserap oleh mandor itu, siapa yang bertanggungjawab karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan”, ungkap mantan karyawan Kebun Teh itu.
Disamping itu, lanjutnya, oknum mandor besar memberikan premi kepada pekerja serap tidak sesuai dengan diharapkan dan selalu disunat oleh mandor AP.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada mandor besar AP melalui handponenya hingga sampai hari ini, Kamis (25/11/2021) tak berbalas. Begitu juga dengan Manager PTPN IV Kebun Unit Teh Hwin Dwi Putra sewaktu dikonfirmasi via pesan Whats App (WA) juga tak dibalas.
Sementara, Asisten Personalia Kebun (APK) Rafi Udin Abdillah yang dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021) dikantornya Bahbutong, membantahnya. “Tak benar itu Pak, kalau memang ada, saat ini juga kita keluarkan surat peringatan bahkan akan kita ambil tindakan tegas, ucapnya.
Sedangkan General Manager Distrik III Agus R.V Lumban Tobing mengatakan, nanti akan kami cek dulu kebenarannya, bang, tulisnya di pesan telegramnya.
(JP)