-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Saksi Ungkap Tak Mau Bayar Tiga Unit QCC Karena Pengadaan Tak Penuhi Syarat

    Rabu, 13 Oktober 2021, Oktober 13, 2021 WIB Last Updated 2021-10-13T10:28:30Z

    Ads:

    Saksi Ungkap Tak Mau Bayar Tiga Unit QCC Karena Pengadaan Tak Penuhi Syarat 


    Jakarta, indometro.id - Saksi Mantan Direktur Keuangan PT Pelindo ll Dian M. Noer mengungkapkan mengapa dia tidak mau membayar pembelian Quay Container Crane (QCC) dengan tidak menandatangani surat Perintah Penyetoran Pengembalian (SP3) dengan alasan bahwa pengadaan QCC itu tidak memenuhi syarat tapi sudah ada penunjukan terhadap salah satu peserta. 

    Hal itu dia sampaikan dalam persidangan lanjutan pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Rosmina dengan terdakwa Mantan Direktur PT Pelindo ll RJ Lino terkait dugaan korupsi proyek pengadaan 3 unit QCC beserta pemeliharaannya oleh perusahaan China HDAM.

    "Dalam memo, saudara menyatakan ini tidak memenuhi syarat dan ada efek hukumnya, bisa simpulkan hal itu kenapa? poin apa yang kurang sehingga saudara tidak berani bayar?" tanya hakim Rosmina di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh indometro.id, Rabu (13/10/2021). 

    Menurut Direktur Keuangan PT Pelindo ll, Dian M. Noer hal itu lantaran pada saat proses pengadaan barang QCC belum ada syarat administrasi salah satunya adalah SP3 belum ada. Karena proyek QCC itu melalui penunjukan langsung yang seharusnya melalui lelang sehingga ia harus berhati-hati menyikapinya.

    "Pertama, terkait dengan syarat pengadaan itu sendiri yaitu SP3 yang waktu itu belum ada. Kemudian, bahwa saya harus berhati-hati yang sifatnya penunjukkan langsung, argumentasinya apa," jawab Dian. 

    Hakim mencecar saksi, dengan meminta penjelasan, apa ada syarat ketentuan untuk berhati-hati dalam pelaksanaan pembayaran proyek pengadaan barang kontainer tersebut. 

    "Ketentuan harus hati-hatinya apa?" cecar Rosmina. 

    Dian menjelaskan bahwa dia mendapatkan informasi dari bawahannya bahwa ada syarat yang belum terpenuhi dalam proyek pengadaan kontainer (QCC) tersebut.

    "Poin yang disampaikan staf saya, Edy Winoto itu terkait pengadaan yang belum memenuhi atau tidak memenuhi syarat," jelasnya. 

    "Pengadaannya belum memenuhi syarat tapi sudah ada penunjukan terhadap salah satu peserta," sambungnya. 

    Menjawab pertanyaan hakim mengenai syarat yang belum terpenuhi, Dian menuturkan bahwa terkait dengan syarat administratif pengadaan oleh salah satu peserta yang menjadi pemenang itu belum dipenuhi. 

    "Tapi amplop penawarannya tetap dibuka, spesifiknya saya lupa. Secara umum itu terkait deadline waktu penyampaian penawaran," tuturnya. 

    Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa RJ Lino diduga telah melakukan korupsi proyek pengadaan dan pengapalan Quay Container Crane (QCC) PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo ll tahun 2009- 2011 lalu.

    RJ Lino diduga bersama-sama dengan 
    Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdi Norlan dan Charmain Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technologi Grup China, Weng Yaogen melakukan korupsi pada proyek pengadaan 3 unit QCC atau Crane berikut pemeliharaannya pada Pelabuhan Indonesia ll yang diduga di-mark up dalam Kurun Waktu Desember 2009 sampai dengan Oktober 2011lalu yang mengakibatkan kerugian negara sekitar US$1,9 juta. 

    Jaksa mendakwa RJ Lino dengan dakwaan alternatif yakni diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini