-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pelaku Penganiayaan di Desa Hoibeti Dibekuk Tim Buser Polres TTS

    Jumat, 22 Oktober 2021, Oktober 22, 2021 WIB Last Updated 2021-10-22T12:41:42Z

    Ads:

    Ket Foto: Imanuel Pitay Saat Dibekuk Tim Buser Polres TTS

    TTS,indometro.id-

    Setelah dua bulan efektif lari dari kejaran polisi, Imanuel Pitay pelaku penganiayaan di Desa Hoibeti Kecamatan Kot,olin Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada tanggal  03/08/2021) silam terhadap korban Musa Soebele akhirnya di bekuk tim Buruh Sergap Sat Reskrim Polres TTS Kamis (21/10/2018) sekitar pukul 02:00 wita dinihari di kediamannya.

    Kapolres TTS AKBP Andre Librian.SIk melalui Kasat Reskrim Polres TTS / NTT Iptu Mahdi Dehjan Ibrahim.SH,Jumat (22/10/2021) di ruang kerjanya mengatakan bahwa   kronologis kejadian sebelumnya antara pelaku Imanuel Pitay dan korban Musa Soebele,istri korban Susanti Timo,serta Emu Djami bersama-sama mengepul batu warnah di pinggir pantai Oenikan Desa Hoibeti Kecamatan Kotolin Kab TTS tiba-tiba korban menarahi istri pelaku Susanti Timo tanpa alasan sehingga kemudian pelaku lansung mengambil satu (1) buah katapel yang tersimpan dalam pondok yang berjarak 4 meter langsung menghampiri korban dan menganiaya korban menggunakan katapel yang terisi batu dengan cara melontarkan batu tepat mengenai mata biji mata korban." Terang Kasat.

    Akibat perbuatan pelaku Imanuel Pitay korban Musa Soebele mengalami luka serius di mana retina biji mata korban pecah dan mengeluarkan darah segar di kala itu sehingga terpaksa korban di larikan ke Puskesmas KiE untuk di lakukan perawatan itensif,sementara pelaku langsung kabur meninggalkan korban dan kerabat lainnya di TKP."Jelas Kasat Dehjan.

    Selanjutnya usai melakukan penganiayaan pelaku terus berusaha kabur dari incaran polisi sehingga tepat pada Kamis (21/10/2021) sekira pukul 02:00 wita dinihari pelaku berhasil di bekuk tim buruh sergap Sat Reskrim Polres TTS di pimpin Kanit Buser Bripka Jhon Taniu,Kasubnit 2 Bripka Ramcius Silalahi,dan anggota Briptu Charles Kotte,dan Briptu Chintya Damar Wulan di kediamannya di Desa Hoibeti Kecamatan Kotolin Kab TTS  di kala itu pelaku terlelap tidur pulas pelaku kemudian di jerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua (2) tahun penjara." Tutup Kasat Dejan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini