Jakarta, indometro.id - Berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama tersangka Muhammad Kece (MK) belum lengkap baik secara formil maupun materiil sehingga Kejaksaan Agung RI ( Kejagung) mengembalikan kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) diminta untuk melengkapinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) RI Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin, menyampaikan informasi mengenai tersangka penista agama Muhammad Kece.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menilai Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama atas nama Tersangka MK belum lengkap baik secara formil maupun materiil," kata Leo melalui keterangan pers yang diterima oleh indometro.id, Rabu (20/10/2021).
Leo melanjutkan bahwa Kejagung mengembalikan berkas perkara yang telah diberikan petunjuk P.18 pada Senin 06 September 2021 dan P.19 pada Rabu 08 September 2021 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P.16).
"Untuk dilengkapi oleh Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," lanjutnya.
Menurut Leo, tersangka MK melanggar Pasal 45 A dan Pasal 156 atau Pasal 156 A.
"Dalam berkas perkara dimaksud, Tersangka MK disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana," tutup Leo.
Kejagung