-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bareskrim Polri Musnahkan Bahan Baku Obat Terlarang dari Pabrik Ilegal di DIY

    Redaksi
    Jumat, 15 Oktober 2021, Oktober 15, 2021 WIB Last Updated 2021-10-15T12:20:22Z

    Ads:



    Jakarta, Indometro.id – 
    Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Kombes Jayadi mengatakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti berupa bahan baku obat keras dan terlarang yang disita dari pabrik ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pemusnahan dilakukan di Mapolda DIY dan di PT Riffa Utama Mandiri, Semarang Jawa Tengah pada Jumat (15/10/2021).

    “Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan untuk mempermudah dalam pelaksanaan tahap II,” kata Jayadi dalam keterangannya.

    Dia mengatakan bahwa pihaknya tak akan berhenti melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap obat ilegal. Dalam pemusnahan ini total ada 48.188.000 butir obat terlarang dan 8.465 kilogram bahan baku obat terlarang.

    Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi.

    “Semuanya di sita dari dua lokasi yakni gudang di Kecamatan Kasihan, Bantul dan Kecamatan Gamping Sleman, DIY,”  ujar Jayadi.

    Sejauh ini, sudah sebanyak 23 tersangka yang ditangkap. Mereka terdiri dari aktor intelektual, pemasok bahan baku, produsen sekaligus penanggung jawab pabrik ilegal, distributor, hingga agen.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.  Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.

    Para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

    Diketahui sebelumnya, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan dua pabrik pembuatan obat keras di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pabrik obat tanpa izin itu memproduksi sejumlah obat terlarang. Diantaranya, Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irgaphan 20 Mg.

    Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika tim penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan jual beli obat keras tersebut di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi Jawa Barat dan kawasan Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap Maskuri dan delapan orang lainnya.

    “Mereka ini, tak memiliki izin. Tapi mereka menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L diduga. Obat terlarang ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas/halusinasi,” kata Agus kepada wartawan pada bulan lalu.
    (*)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini