Ket Foto : Keluarga Korban DS, Yusuf Nikolas Soru Didampingi Kuasa Hukum Robertus Salu Usai Memasukan Surat Keberatan Di Kejaksaan Negeri Soe
TTS,Indometro.id-
Keluarga korban asusila DS mendatangi Kejaksaan Negeri Soe, Timor Tengah Selatan (TTS) guna melayangkan surat keberatan atas putusan terhadap anggota DPRD TTS Jean M.E Neonufa.
Keluarga korban diwakili Yusuf Nikolas Soru yang datang didampingi kuasa hukum Robertus Salu.SH.MH, Rabu (15/9/2021).
Surat keberatan diterima Kasi Pidum Kejari TTS dengan tembusan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa Hukumm Korban, Robertus Salu mengatakan setelah membaca putusan terdapat banyak kejanggalan dan juga Majelis Hakim tidak ada pertimbangan jika terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Biasanya diputus maksimal namun dengan adanya putusan seperti ini tidak mencerminkan rasa keadilan kepada korban", Ujarnya.
Karna itu korban akan melakukan gugatan perdata guna Pemulihan nama baik terhadap korban dan keluarga.
Yusuf Soru kepada wartawan mengungkapkan rasa terima kasih kepada Polres TTS, Kejari ,dan Pengadilan Negeri dalam proses hukum Kasus tersebut meski pihak keluarga tidak puas.
"Kita memohon agar kejaksaan bisa mengajukan banding mengingat batas terakhir besok",pintanya
Ditambahkan Yusuf Kejaksaan seharusnya membela hak korban. Kalau tidak banding, maka terkesan dalam posisi tidak lagi membela hak atau keadilan terhadap korban. Karen korban sendiri menghendaki untuk banding.
Sementara itu JPU dalam kasus Asusila,Natalia Dewi Humau,SH dikonfirmasi terkait surat keberatan keluarga mengatakan putusan tersebut sudah menerima 2/3 putusan sehingga pihaknya tidak akan banding.
Dikatakan,berdasarkan fakta persidangan yakni keterangan keterangan saksi unsur yang dipenuhi adalah pasal 281 ayat 2 KUHP.
Usai putusan,dirinya juga sudah koordinasi dengan pimpinan dalam hal ini Kejari dan Kejati.
"Terkait surat keberatan kita baru terima surat baru tadi dan menunggu disposisi. Intinya setiap menangani perkara kita tetap laporan secara berjenjang",ujar Dewi.