-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Terkait Putusan Jean Neonufa, Keluarga Korban Layangkan Surat Keberatan

    Rabu, 15 September 2021, September 15, 2021 WIB Last Updated 2021-09-15T04:56:26Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Ket Foto : Keluarga Korban DS, Yusuf Nikolas Soru Didampingi Kuasa Hukum Robertus Salu Usai Memasukan Surat Keberatan Di Kejaksaan Negeri Soe

    TTS,Indometro.id-


    Keluarga korban asusila DS mendatangi Kejaksaan Negeri Soe, Timor Tengah Selatan (TTS) guna melayangkan surat keberatan atas putusan terhadap anggota DPRD TTS Jean M.E Neonufa.

    Keluarga korban diwakili Yusuf Nikolas Soru yang datang didampingi kuasa hukum Robertus Salu.SH.MH, Rabu (15/9/2021).

    Surat keberatan diterima Kasi Pidum Kejari TTS dengan  tembusan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kuasa Hukumm Korban, Robertus Salu mengatakan setelah membaca putusan  terdapat banyak kejanggalan dan juga Majelis Hakim tidak ada pertimbangan jika  terdakwa tidak mengakui perbuatannya  dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

    "Biasanya diputus maksimal namun dengan adanya putusan seperti ini tidak mencerminkan rasa keadilan kepada korban", Ujarnya.

    Karna itu korban akan melakukan  gugatan perdata guna  Pemulihan nama baik terhadap korban dan keluarga. 

    Yusuf Soru kepada wartawan mengungkapkan rasa terima kasih kepada Polres TTS, Kejari ,dan Pengadilan Negeri dalam proses hukum Kasus tersebut meski pihak keluarga tidak puas.

    "Kita memohon agar kejaksaan bisa mengajukan banding mengingat batas terakhir besok",pintanya 

    Ditambahkan Yusuf Kejaksaan seharusnya membela hak korban. Kalau tidak banding, maka terkesan dalam posisi tidak lagi membela hak atau keadilan terhadap korban. Karen korban sendiri menghendaki untuk banding.

    Sementara itu JPU dalam kasus Asusila,Natalia Dewi Humau,SH dikonfirmasi terkait surat keberatan keluarga mengatakan putusan tersebut sudah menerima  2/3 putusan sehingga pihaknya  tidak akan banding.

    Dikatakan,berdasarkan fakta persidangan yakni keterangan keterangan saksi unsur yang dipenuhi adalah pasal 281 ayat 2 KUHP.

    Usai putusan,dirinya juga sudah koordinasi dengan pimpinan dalam hal ini Kejari dan Kejati.

    "Terkait surat keberatan kita  baru terima surat baru tadi dan menunggu disposisi. Intinya setiap menangani perkara kita tetap laporan secara berjenjang",ujar Dewi.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini