-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pasca Tertangkapnya Coki, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Konferensi Pers

    Redaksi
    Sabtu, 04 September 2021, September 04, 2021 WIB Last Updated 2021-09-08T11:12:00Z

    Ads:




    Tangerang, Indometro.id -
    Polres Metro Tangerang Kota menggelar Konferensi Pers perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh youtuber / komika, RP alias Coki di Aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021) pukul 10.00 wib.

    Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Pol Yusri Yunus,S.IK,M.Si di dampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, S.I.K., S.H., Kasat Resnarkoba AKBP Pratomo Widodo,S.Ik,M.Si ( Han ), Wakasat Resnarkoba Kompol Dede Suhatmi, ST,S.IK, dan Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim.

    Dalam keterangan yang disampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah Pesanggrahan Jakarta Selatan. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan observasi yang dilakukan oleh anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratama Widodo SIK, M.Si.(Han).



    Selanjutnya pada Selasa lalu (31/8) sekira pukul 17.00 Wib Tim berhasil mengamankan pelaku  WL (wanita) di Apartement Getway Pesanggrahan Jakarta Selatan, kemudian Tim melakukan interogasi dan WL mengaku telah memberikan narkotika jenis sabu kepada pelaku RP yang dipesan sendiri oleh RP.

    Kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap RP dan berhasil diamankan di rumahnya di daerah Komplek Foresta Cluster Flora Cisauk Kota Tangerang Selatan, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dan jarum suntik sebagai alat untuk menggunakan sabu tersebut. 

    Usai penangkapan,  RP dan WL dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hasil  pemeriksaan yang dilakukan terhadap WL bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial RA,  selanjutnya pada Jumat (3/9)  sekira pukul 21.00 Wib Tim melakukan pengejaran terhadap RA dan berhasil diamankan di rumah kontrakan daerah Pesanggrahan Jakarta Selatan dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 bungkus narkotika jenis sabu siap diedarkan.


    Pelaku RA berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
    Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis Sabu (0,3 gram), jarum suntik dan 1 buah HP milik pelaku RP, 3 (tiga) bungkus plastik narkotika jenis sabu (11 gram) dan 1 buah HP milik pelaku RA dan 1 (satu) buah Hp milik pelaku WL.
     
    Kabid Humas menjelaskan peran masing masing pelaku, RP sebagai pengguna, WL membeli dan mengantarkan sabu dan RA sebagai bandar yang mensuplai sabu ke tersangka WL.
    Terhadap para pelaku dipersangkakan  Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara.




    (Red)

     

     

     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini