Tanggamus, indometro.id - Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) kabupaten Tanggamus menyayangkan adanya pihak yang bermain-main dan mengambil keuntungan pribadi pada pelaksanaan proyek pembangunan ruas jalan Lengkukai Kelumbayan Barat Tanggamus.
"Sangat disayangkan ditengah masa pandemi covid-19 dan ketidakstabilan ekonomi Nasional justru masih ada pihak-pihak yang bermain main dan ambil keuntungan pribadi, jelas ini jauh dari norma dan cita cita luhur, korupsi kolusi dan nepotisme yang dilakukan pihak pihak terkait dilakukan secara terang terangan, seakan mereka berdiri satu kaki diatas ketentuan perundang undangan, ini tidak bisa dibiarkan penegak hukum harus bertindak tanpa toleransi, atau jika tidak selamanya praktik-praktik yang sedemikian tumbuh subur di kabupaten Tanggamus", ungkap Adi Prayoga, Sekretaris DPC Pemuda Pancasila kepada awak media, Jumat (03/09/2021).
Adi Prayoga mewakili ketua DPC Pemuda Pancasila, Mustopa mengatakan, pembanguan ruas jalan lengkukai Sidoarjo kelumbayan barat yang diduga menggunakan dana alokasi khusus, memang tidak bisa lagi dibantah semua sudah cacat fisik dan hukum
"Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Cukuh Balak dan CV Tri Mitra Jaya bernomor kontrak: 600/001/BM-07/2021 dengan nilai kontrak 3.3 milliar rupiah dan waktu pengerjaan 150 hari kalender dan panjang 200 meter ditemukan banyak masalah semisal hanya ada :
1. Satu unit molen manual
2. Pasir lokal yang bercampur tanah
3. kurangnya campuran semen dalam adukan
4. batu bekas untuk pembangunan irigasi dan TPT
5. Lapisan dasar tidak ada jeda waktu hingga kering
6. Besi anyaman hanya terpasang disamping kiri dan kanan dan terputus
7. Banyaknya celah celah bebatuan di TPT dan drainasse yang disusun secara horisontal.
8. Tidak adanya lori walau sepotong
9. Pemindahan adukan dari molen dilakukan dengan dipanggul oleh pekerja konstruksi (tukang)
10. Hanya +-10 pekerja harian untuk pengerjaan TPT Drainase dan Rigid Beton
11. Tidak adanya gudang penyimpanan material dan alat
12. Kebersihan dilokasi tidak terjaga
13. Tidak adanya pengatur lalu lintas dilokasi pengerjaan
Berbicara tentang regulasi, Adi Prayoga mengatakan, Permen PUPR nomor 5 tahun 2021, Permen PUPR nomor 13 tahun 2020, Permen PUPR nomor 14 tahun 2020, Perpres nomor 123 tahun 2020, Perpres nomor 27 tahun 2020, UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, PP RI nomor 79 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, PP nomor 29 tahun 2000 dan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang barang dan jasa. Dan pada pasal 3 ayat 1 tentang kebijakan pengelolaan dak poin a b c d e pasal 3 ayat (2) dan (3) disana jelas ditegaskan hal hal terkait dan bahkan ada istilah NSPK dalam penggunaan DAK yang sudah tidak asing bagi rekanan tentu jelas dipahami rekanan.
"Apa iya kalau fakta diatas tadi sudah berbicara pihak pihak terkait masih mengatakan bahwa hal yang dilakukan adalah salah satu ikhtiar untuk peningkatan mantap jalan kabupaten? Dan apakah saudara rekanan yang tentu punya kelebihan dari masyarakat umum, pura lupa pura tuli pura buta?
Bahwa jelas dalam hal pelaksanaan konstruksi jalan yang menggunakan DAK, seharusnya memenuhi NSPK yang berlaku?. Jika rekanan manapun melupakan hal tersebut tiada salah jika kami coba mewakilkan masyarakat mengingatkan bahwa NSPK tersebut diantara poin-poin nya dikatakan :
1. Dokumen kontrak
2. Shop drawing
3. Dokumen field engineering
4. Gambar asbuilt drawing
5. Adanya laporan progses pengerjaan mingguan, bulanan
6. Progres kegiatan (0%, 50% dan 100%)
7. Pho dan
8. Fho
Tidakkah pihak pihak menyadari bahwa titik lokasi pembangunan tersebut adalah daerah yang rawan longsor?
Mengapa kalau sudah mengetahui justru tetap dilaksanakan asal asalan?
Sudah kebal hukum?, Banyak orang dalam?, Uang saudara rekanan tak berdigit?
Bukan hanya Pemuda Pancasila dan masyarakat Tanggamus yang benar-benar merasa dirugikan, dikecewakan dan ditipu dengan dalih pembangunan infrastruktur, masyarakat sekitarpun sudah jelas menolak dan akan merasakan dampak buruknya, pihak pihak memang luar biasa bahkan pemimpin di daerah bisa ditipu,dibodohi dan diakali, apalagi yang hanya sekedar rakyat jelata.
Selanjutnya juga katakanlah saja itu memang benar menggunakan DAK mengapa dilokasi terdapat bangunan lain yang jelas dalam perundangan itu tidak dibenarkan menggunakan anggaran khusus, semisal bangunan TPT DAN Bronjong dilokasi tersebut, pertanggungan jawaban moril materil dan hukum tentu sangat kami harapkan", Pungkas Adi Prayoga. (nhl)