Jakarta, indometro.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bintan bersama dan kawan-kawan (dkk) sebagai saksi untuk tersangka AS terkait dugaan korupsi dalam pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 - 2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pada hari ini, Selasa, 7 September 2021 KPK melakukan pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 - 2018 untuk tersangka (TSK) AS.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau," kata Ali melalui keterangan pers yang diterima indometro.id, Selasa (7/9/2021).
Menurut Ali, kelima saksi tersebut yaitu, 1. Tulis Helen Romaidauli staf Sekretaris Bidang Perintah dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, 2. Ganda Tua Sihombing, PT Tirta Anugerah Sukses (swasta), 3. Mulyadi Yatir Anggota DPRD kabupaten bintang periode 2019 -2024.
"5. Dalmasari Wakil Bupati Bintan tahun 2016 - 2021," tukasnya.
Menurut pemberitaan dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bintan Periode 2016-2021 Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 - 2018.
Selain Apri KPK juga menetapkan Mohd Saleh H. Umar (MSU) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan
Apri diduga menerima duit sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar sepanjang 2017-2018. Sementara itu, Saleh Umar diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta.
Menurut KPK, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka AS Bupati Bintan periode 2016-2021.
Uang yang diterima Apri dan Saleh itu terkait dengan Pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sepanjang 2016-2018 di BP Bintan.
Dari tahun 2016 sampai 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.
KPK



Posting Komentar untuk "KPK Periksa Wakil Bupati Bintan cs Atas Korupsi Cukai Bintan"