-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Hartono Tanuwidjaja Persoalkan Penafsiran Pasal 19 Ayat 2 Penyitaan oleh Hakim Tingkat Pertama

    Selasa, 14 September 2021, September 14, 2021 WIB Last Updated 2021-09-14T11:28:51Z

    Ads:

    Hartono Tanuwidjaja Persoalkan Penafsiran Pasal 19 Ayat 2 Penyitaan oleh Hakim Tingkat Pertama

    Jakarta, indometro.id - Tim penasihat hukum (PH) pihak ketiga perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hartono Tanuwidjaja mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Agung RI terkait perbedaan tafsir pada Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) mengenai penyitaan aset oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tingkat pertama. 

    Menurut Hartono, Pasal itu menjelaskan apabila putusan pengadilan turut merampas barang milik pihak ketiga, maka pihak ketiga dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan dalam waktu paling lambat 2 bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum. 

    "Namun hakim menilai gugatan baru bisa diajukan setelah putusan inkrah di tingkat MA," kata Hartono Tanuwidjaja kepada wartawan yang diikuti oleh indometro.id di Jakarta, Selasa (14/9/2021). 

    Hartono menilai pertimbangan hakim bertentangan dengan yurispurdensi atau putusan sebelumnya yang telah berkekuatan tetap. Dalam putusan itu menyatakan bahwa gugatan bisa diajukan ke pengadilan tingkat pertama. 

    Antara lain tercantum dalam yurisprudensi putusan MA RI Nomor 759 K/PID.SUS/2018, yurisprudensi putusan MA RI Nomor 329 K/Pid.Sus/2018 dan yurisprudensi Nomor 1/Pid.Sus. Keberatan-TPK/2020/PN.Jkt.Pst 

    "Kami khawatir jika menunggu putusan inkrah di tingkat MA, justru nanti kami dianggap telat mengajukan gugatan. Oleh karena itu kami meminta perlindungan hukum atas penyitaan aset milik korban," tegasnya. 

    Hartono pun menjelaskan bahwa ada ada 80 gugatan serupa yang diajukan pihak ketiga atau korban dalam putusan kasus PT Jiwasraya, dan ada beberapa sudah ditolak dengan alasan yang serupa.

    Oleh karena itu, sejumlah pihak ketiga yang asetnya turut disita dalam kasus korupsi tata kelola dana nasabah asuransi PT Jiwasraya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). 

    Permohonan itu, menurut Hartono, disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan pemohon atas penyitaan aset yang diklaim tidak terkait perkara. 

    "Kami mewakili korban menyatakan tidak terima atas penyitaan aset yang tidak ada sangkut pautnya dengan perbuatan korupsi para terdakwa," tuturnya. 

    Hartono menerangkan bahwa dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, aset milik pihak ketiga turut disita karena dianggap menjadi bagian dari hasil korupsi para terdakwa. 

    Padahal para korban membeli produk asuransi PT Jiwasraya secara legal dan tidak melanggar aturan. 

    Hartono juga menilai pelaksanaan eksekusi pihak jaksa yang tidak sesuai dengan anjuran Jaksa Agung agar bekerja dengan moral hukum.

    "Karena penyitaan dilakukan tanpa serah terima dan berita acara," tegasnya. 

    Menurutnya tindakan eksekusi kejaksaan terhadap aset para nasabah tidak ada tanda terima dan berita acara, tidak sesuai anjuran Jaksa Agung tersebut. 

    Hartono juga mengatakan bahwa kerugian korupsi PT Asuransi Jiwasraya Rp 16,8 triliun akibat membeli 7 saham. Namun setelah membuka transaksi pembelian saham oleh Jiwasraya ini ternyata masih ada 122 emiten lain termasuk saham-saham group Bakri, seperti Bumi Resource, BNBR dan bukan hanya dari 7 saham saja tetapi masih ada 122 saham yang belum disentuh.

    Padahal, lanjut Hartono, yang 122 saham ini banyak yang rugi, yang di kenal dengan istilah saham gocap. Kenapa hal ini sama sekali tidak disentuh.

    "Jadi kita mengajukan keberatan karena tiba-tiba saham kita disita Kenapa kita disita, karena Kita pernah beli salah satu dari 7 yang bermasalah," tuturnya. 

    Hartono mempertanyakan ketika para nasabah membeli saham tahun ini tidak ada masalah. Lalu tiba-tiba pada tahun depannya bermasalah. 

    Seperti ketika jiwasraya membeli saham tahun 2008 sampai 2018 dan saham yang bermasalah itu sudah tidak ada ditahun 2019. Para korban pihak ketiga membeli sahamnya dari tahun 2019 hingga 2020 dan aset yang disita itu pada saham tahun 2020.

    "Makanya kita ajukan keberatan,  kenapa yang kita ajukan keberatan, keberatan itu pihak ketiga," cetusnya. 

    Jadi para nasabah pihak ketiga yang menjadi korban tidak mengetahui kalau saham itu bermasalah. Karena penjualan saham itu sudah disetujui oleh pasar saham. 

    "Nah kita mana tahu kalau saham itu Adalah saham bermasalah. Karena waktu kita beli seluruh saham yang ada dipasar saham adalah saham yang legal. Saham yang sudah melalui fit and proper atau bisa diperjualbelikan," tukasnya. 

    Dalam pemberitaan disebutkan bahwa dalam kasus korupsi PT Jiwasraya ada 6 terpidana yang putusannya telah inkrah. Mereka adalah Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat yang divonis seumur hidup, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang dipidana 20 tahun, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dipidana 20 tahun, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan divonis 18 tahun. 

    Selanjutnya dari pihak swasta ada bos Batik Keris sekaligus Direktur Utama PT Hanson Internasional Beny Tjokro Saputro yang divonis seumur hidup, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono divonis 20 penjara. 

    Mereka, dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata kelola dana asuransi milik nasabah PT Jiwasraya dalam kurun waktu tahun 2008-2018. Kerugian negara yang timbul sebesar Rp 16,8 triliun.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini