-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dugaan Pengelapan Aset dan PAD Dinas Pertanian Mulai Terungkap

    Nurul Hilal
    Jumat, 03 September 2021, September 03, 2021 WIB Last Updated 2021-09-03T13:02:57Z

    Ads:

    Pringsewu, indometro.id - 
    Dugaan korupsi Retribusi pemakaian kekayaan daerah pada pengelolaan aset di dinas pertanian kabupaten Pringsewu makin menunjukkan titik terang.

    "Target pendapatan retribusi di dinas pertanian sebesar Rp. 133.648,515,00 yang bersumber dari retribusi pemakaian kekayaan daerah sewa lahan pertanian Rp. 50.873.761,00 dan retribusi rumah potong hewan Rp. 82.774.754,00", ungkap Ali Alhamidi Kabid Pendapatan Bapenda di kantornya, Rabu (01/09/2021).

    Ali Alhamidi, mengungkapkan dari target pendapatan tersebut dinas pertanian baru membayarkan setoran sebesar 19,66 persen (Rp. 10.000.000,00) untuk sewa lahan dan 66,11 persen (Rp. 54. 725.000,00) per tanggal 30 Juli 2021.

    "Kami sebagai koordinator berkewajiban hanyalah pada target pendapatan yang sama-sama telah ditetapkan", kata dia.

    Sementara dari hasil investigasi dan penelusuran ditemukan bahwa ada beberapa aset berupa tanah hamparan sawah yang tidak dilaporkan sebagai aset dan masuk dalam target pendapatan daerah dan berdasarkan data di dinas Pertanian hanya beberapa lahan sawah saja yang tercatat dan memiliki sertifikat sementara beberapa aset tanah hamparan sawah yang disinyalir tidak dilaporkan sebagai aset.

    Menurut keterangan seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya,  diungkapkan bahwa meskipun hamparan sawah seluas kurang lebih 7 hektar tersebut setiap tahunnya menghasilkan padi namun tidak disetorkan sebagai pendapatan aseli daerah (PAD).

    "PAD nya tidak disetorkan ke kas negara, malah digunakan untuk operasional Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan BP3 K masing-masing kecamatan dan masuk ke dalam pendapatan pribadi pejabat, diduga ada kebocoran PAD dari aset tanah sawah tersebut", pungkasnya. 

    Pejabat yang harus mempertanggungjawabkannya adalah pengguna anggaran Dinas Pertanian, pejabat pengelola/inventaris barang pada Dinas Pertanian, Bidang Pendapatan pada Dinas Pertanian.

    Secara umum delik yang dilanggar adalah pasal 2,3 uu no 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

    Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pertanian, Maryanto, mengungkapkan bahwa penggunaan hasil pemanfaatan aset negara berupa hamparan sawah dibeberapa kecamatan memang tidak memiliki dasar hukum. 

    "Kami sedang dalam pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu terkait dengan penataan aset, selama ini hasil dari pemanfaatan sawah, ada yang kami setorkan sebagai pendapatan aseli daerah (PAD) dan sebagian kita pergunakan untuk operasional demplot pertanian", ujar Maryanto.

    Lanjut Maryanto, kita sedang dalam proses pendampingan hukum dan meminta pendapat hukum dari kejaksaan, apabila menurut pendapat hukumnya ada indikasi kebocoran dalam pendapatan aseli daerah maka akan kita kembalikan.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, Median Suwardi saat dikonfirmasi terkait pendampingan hukum di dinas pertanian seperti yang dimaksud oleh Sekretaris Dinas, Maryanto menjawab, "coba dikonfirmasi dulu ke datun", singkatnya. (nhl)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini