Reduce bounce ratesindo Melalui Penasihat Hukumnya Mantan PPK Bansos Sembako Minta Ringankan Hukuman Pada Hakim - Indometro Media

Melalui Penasihat Hukumnya Mantan PPK Bansos Sembako Minta Ringankan Hukuman Pada Hakim




Jakarta, Indometro.id - 
Terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Sembako Covid-19 kemensos Matheus Joko Santoso melalui pengacaranya meminta agar hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meringankan hukuman karena berstatus  Justice Collaborator. 

Hal itu disampaikan usai persidangan dipengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen proyek bansos sembako Covid-19 Kemensos Matheus Joko Santoso.

Penasehat Hukum Matheus Joko Santoso, Joseph Panjaitan menilai tuntutan 8 tahun pidana penjara yang diajukan Jaksa kepada Matheus Joko Santoso terlalu berat karena kliennya telah diterima Jaksa Penuntut Umum sebagai justice kolaborator yakni bukan  pelaku utama dan telah  mengungkap semua terkait perkara dugaan korupsi pengadaan bansos sembako Covid-19 se-Jabodetabek di Kemensos tahun 2020 lalu. 

Selain mengungkap, dia hanya menjalankan perintah atasannya dan dia juga telah menceritakan jatah kuota kepada pihak-pihak sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh PPK lainya yakni Adi Wahyono, bahwa ada 4  Kluster besar . 

Akan tetapi Joseph enggan menyebut pembagian jatah kuota yang cukup dominan dan besar yang diduga melibatkan 2 orang politisi atau anggota dewan.

"Kalau itu Pak Joko belum sampai disitu. Itu yang tahu mungkin Pak Adi Wahyono. Kalau Pak Joko tidak sampai disitu. Dia mendapat semacam arahan dari Pak Adi bahwa kuota itu katanya diatur. Tapi dia sampai disitu doang, dia tidak tahu ke atasnya," ucap Joseph Panjaitan kepada wartawan diluar ruang sidang, Jum'at (20/8/2021). 

Joseph menjelaskan bahwa Matheus Joko hanya mendapatkan penyampaian saja. Soal pungutan fee Rp 10 ribu, dia hanya mendapat perintah dari atasan yang sesuai keterangan dari Adi Wahyono. 

"Akhirnya perintah datang dari Pak Juliari kepada Pak Adi Wahyono. Jadi Pak Adi Wahyono yang menyampaikan ke Pak Joko," jelasnya. 

Joseph juga menyatakan bahwa tuntutan Jaksa kepada Matheus Joko terlalu tinggi. Karena dari awal Joko sudah kooperatif untuk mengungkap nama-nama yang terlibat. 

"Jadi terdakwa dari awal, dari dia tersangka sudah membantu untuk mengungkapkan nama-nama yang lain. Dia sangat jujur dan juga sangat konsisten hingga saat persidangan. Jadi keterangannya tidak berubah-ubah," ujarnya. 

"Jadi seseorang yang sudah jujur memberikan keterangan harusnya itu dikasih hukuman yang ringan supaya kedepannya orang yang menjadi tersangka dia jujur semua, supaya mendapat perlakuan khusus. Jadi dia mikir seperti ini, kalau saya jujur hukuman saya ringan," sambung dia. 

Sehingga tuntutan itu dinilai masih berat terhadap kliennya tersebut. Seharusnya dituntut hukuman ringan. 

"Masih cukup berat sedangkan menteri saja 11 tahun beda 3 tahun," tukasnya. 

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengajukan Hukuman 8 Tahun pidana penjara untuk mantan PPK bansos Sembako Kemensos Matheus 
Joko Santoso.

Tuntutan Hukuman diajukan oleh JPU KPK Ikhsan Fernandi dkk pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bansos Sembako Covid-19 Jabodetabek di Kemensos tahun 2020 yang digelar virtual di pengadilan Tipikor Jakarta Jumat sore ,13 Agustus 2021.

Jaksa Juga mengajukan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan Uang pengganti Rp 1,5 miliar rupiah. Uang pengganti dibebankan kepada Matheus karena dinilai memperoleh manfaat dan telah menggunakan untuk kepentingan pribadinya senilai Rp 1,5 miliar yang diberikannya kepada Daning Saraswati untuk membeli rumah dan mobil. 

Matheus Joko Santoso bersama dengan Adi Wahyono dan Juliari Piter Batubara dinilai telah terbukti menerima fee dari para penyedia bansos Sembako Covid-19 se-Jabodetabek di Direktorat PSKBS Kemensos pada bulan Mei - Desember 2020 lalu.

Menurut jaksa penerimaan uang oleh Matheus bersama Adi Wahyono adalah sebagai realisasi perintah dari Mensos Juliari Piter Batubara untuk mengutip fee sebesar Rp 10 ribu rupiah per paket dari para vendor atau penyedia Bansos Sembako Covid-19 se-Jabodetabek yang ditunjuk hingga mencapai Rp 32,4 miliar.

Penerimaan dalam 12 tahapan dari para vendor diantaranya dari Ardian Madanatja dan Harry Van Sidabukke serta para vendor lain diantaranya yang dikoordinir oleh Iwo Wongkaren representasi Ketua Komisi 3 DPR RI Herman Heri  yang mendapat kuota penyaluran 1 juta paket per tahapan dan Agustri Yogaswara sebagai representasi Politisi PDI-P Ihsan Yunus yang mendapat 400 ribu paket per tahapan serta jatah menteri sebanyak 300 ribu paket per tahap penyaluran.

Uang yang diterima oleh Matheus dan Adi Wahyono tersebut diserahkan ke Mensos Juliari Piter Batubara sebesar 
Rp 14,7 miliar .

Uang tersebut, dibelanjakan untuk sewa pesawat pribadi, membeli sepeda,Tas, Jam tangan mewah, membayar pengacara Hotma Sitompul dan artis Cita Citata, properti hingga  berbelanja di Amerika Serikat.

Sementara itu Dalam dakwaan kumulatif kedua Jaksa menyebutkan selaku PPK Matheus Joko Santoso dinilai turut serta dalam proyek bansos sembako di kluster bina lingkungan menggunakan perusahaan PT Rajawali Parama Indonesia sebagai penyedia bansos sembako covid 19 Jabodetabek di Kemensos tersebut.

Jaksa juga meminta agar hakim mengabulkan Pengajuan Justice Collaborator Dapat diterima karena Matheus Joko Santoso bukan pelaku utama tetapi merupakan kepanjangan tangan atau representasi mantan Mensos Juliari Piter Batubara terkait perintah pengumpulan fee bansos Sembako.

Posting Komentar untuk "Melalui Penasihat Hukumnya Mantan PPK Bansos Sembako Minta Ringankan Hukuman Pada Hakim"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?